Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:05 WIB

Kejati Jatim Kembali Tahan Pelaku Kredit Fiktif di Jamber Dengan Kerugian Negara Rp.125 Miliar

Kejati Jatim Kembali Tahan Pelaku Kredit Fiktif di Jamber Dengan Kerugian Negara Rp.125 Miliar

Kejati Jatim Kembali Tahan Pelaku Kredit Fiktif di Jamber Dengan Kerugian Negara Rp.125 Miliar

Surabaya – TargetNews.id Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali melakukan penahanan seorang tersangka berinisial DJA selaku Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS).

Hal itu disampaikan oleh Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim pada media.

Sebelumnya Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni SD, IAN dan MFH.

“Penahanan itu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh salah satu Bank plat merah Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS) pada Tahun 2021 s/d 2023,” terangnya.

Baca juga  KAPOLRES SUMENEP MENGHADIRI KEGIATAN SEBAGAI PEMATERI DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA

Tersangka DJI ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Windhu menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DJI pada tahun 2021 s/d 2023 selaku manager KSP MUMS mengajukan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

“Namun, penyaluran kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula dan sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan 78 orang, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

Tersangka DJI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 125.980.889.350,- berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara oleh BPKP Jawa Timur,” pungkas Windhu. @red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme, Rakernisku II TNI AL TA. 2023 Terpusat di Kodiklatal

Uncategorized

Cegah terjadinya polusi udara Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Diduga Ngaku Tak Menikmati Hasil Jual Beli Jabatan, Ra Latif Minta Mantan Bawahannya Juga Diadili

Uncategorized

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Maliku Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama

Artikel

Negla Mandiri Lomba Desa Tingkat Kabupaten  Yang BERWIBAWA

Artikel

Hari Raya Galungan Dan Kuningan, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Amankan Kegiatan Persembahyangan

Artikel

TINGKATKAN KESADARAN HUKUM DAN DISIPLIN MILITER, KODIM 1714/PJ LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM