Polresta Palangka Raya – Seorang pria berinisial FR (40) alias Arul kini harus mendekam di Mapolsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng karena tertangkap tangan melakukan aksi pencurian pada sebuah rumah sakit.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar, S.H. saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (6/1/2023) pagi.
“Tersangka (FR) diamankan setelah tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana Pencurian pada sebuah rumah sakit di Kota Palangka Raya, yang terjadi pada Hari Kamis (5/1/2023) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap Kapolsek.
“Dengan mengambil beberapa barang dari dalam kamar perawatan tersebut, yakni satu unit HP dan sejumlah uang tunai milik korban berinisial RS, yang sedang berada di dalam kamar tersebut untuk menjaga cucunya yang merupakan pasien perawatan,” lanjutnya.
Kompol Saiful Anwar menjelaskan, tersangka nekad melakukan aksi pencurian dengan masuk secara diam-diam ke dalam ruang perawatan tersebut ketika korban sedang berada di dalam kamar mandi pada saat itu.
“Sekeluarnya dari kamar mandi, korban pun melihat tersangka yang sedang bersembunyi di samping bed atau kasur, serta dirinya pun sontak berteriak maling dan meminta pertolongan orang-orang di rumah sakit,” tuturnya.
Seketika itu juga tersangka pun langsung kabur dengan bawa beberapa barang bukti yang dicurinya tersebut, namun tidak berselang lama dirinya pun berhasil ditangkap dan digiring menuju Mapolsek Pahandut.
“Tersangka pun berhasil diamankan tak berselang lama setelah kejadian saat itu, begitu pula dengan barang bukti yang dicurinya dari korban, serta kemudian diamankan ke Mapolsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Saiful Anwar. (pm)