Ketua Investigasi Lira Apresiasi Kinerja Polda Kalbar Atas Penyitaan Sejumlah Aset Ria Norsan Terkait Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah

Pontianak, Lumbung Informasi Rakyat (Lira) mengapresiasikan kinerja Polda Kalbar bersama jajarannya atas penyitaan sejumlah aset milik Ria Norsan. Hal ini di sampaikan oleh ketua investigasi Lira Kalbar Totas, Senin (27/02/2023).

Sebagaimana diketahui, menurut Totas, sejumlah rumah toko (ruko) milik Ria Norsan yang berada dalam sitaan Polda Kalbar. Penyitaan tersebut telah terjadi pada 15 Desember 2022 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.

Polda Kalbar mengeksekusi penyitaan ini, dengan dasar penetapan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, tanggal 15 Desember 2022. Ruko-ruko ini berada di dua lokasi, yakni di Sungai Pinyuh dan di Kota Pontianak.

Menurut Totas kasus ini merupakan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (BP2TD Kemenhub) di kawasan kota Mempawah Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Baca juga  Cegah Potensi Terjadinya TPPO Bhabinkamtibmas Laksanakan Penyuluhan.

Ria Norsan merupakan mantan Bupati Kabupaten Mempawah dua periode. Saat ini, dia menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalbar.

Polda Kalbar telah menetapkan enam tersangka untuk kasus dugaan tipikor ini. Enam orang tersebut masing-masing berinisial E, G, JI, N, P dan RB. Polda Kalbar melimpahkan berkas kasus enam tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Selasa (21/02/2023).

Ruko milik Norsan di Sungai Pinyuh yang disita Polda Kalbar, terkait aliran dana dari seorang tersangka berinisial E. Tersangka ini merupakan oknum anggota DPRD Prov Kalbar.

Tersangka E menyerahkan ruko itu untuk membayar hutang kepada Norsan sebesar Rp 3,2 miliar. Saat ini, ruko dua pintu itu pun belum menjalani proses balik nama.

Baca juga  Disamping Mengajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Perairan Anggota Satpolairud Juga Ajak Menjaga Pemilu Damai

Tersangka E merupakan mantan anak buah Norsan, yang pernah bekerja dengan dia selama 17 tahun. Polda Kalbar memasang plang penyitaan pada ruko ini dengan tulisan: “Bangunan di atas tanah ini disita oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar”.

Kemudian, untuk ruko empat pintu lainnya atas nama istri Norsan, Erlina–yang saat ini menjadi Bupati Mempawah. Ruko tersebut berada di Jl Pangeran Nata Kusuma, Kota Pontianak. Saat ini, ruko tersebut dalam proses pinjam pakai untuk usaha warung kopi.

Norsan ketika di konfirmasi lewat whatshapp oleh awak media belum dibalasnya.(Tim TargetNews.id Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lelang Tender Proyek RSGS Diduga Menguap Tercium Pengkondisian Pemenang

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Pahandut Seberang Ajak Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Uncategorized

Sosialisasi Kartu Aplikasi Bhabinkamtibmas Yandumas Terpadu di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Sebelum musim kemarau tiba pers Satbinmas dan Polres Pulpis laksanakan Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Uncategorized

Personil Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi Aplikasi Dumas Presisi

Uncategorized

Tekan Potensi Masalah saat Pemilu 2024, Kapolres Babar Ingatkan Semua Pihak Proaktif Sukseskan Tahapan Coklit

BERITA UTAMA

Hadapi Musim Penghujan, Kapolres Probolinggo Kota bersama BPBD Cek Kesiapan EWS di 5 Titik Dam

Uncategorized

Anggota Sabhara memberikan pesan Kamtibmas kepada warga