Home / Uncategorized

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:24 WIB

Ketua Kelompok Tani Minta Ketua DPRA Jangan Asal Bicara Terkait Internal Pemerintah Aceh

Ketua Kelompok Tani Minta Ketua DPRA Jangan Asal Bicara Terkait Internal Pemerintah Aceh

Ketua Kelompok Tani Minta Ketua DPRA Jangan Asal Bicara Terkait Internal Pemerintah Aceh

 

BANDA ACEH- TargetNews.id Mantan komandan GAM yang merupakan ketua kelompok tani maheng, Jafar Maheng, meminta kepada ketua DPR Aceh agar tidak asal bicara terkait persoalan intenal Pemerintah Aceh, Kamis (20/2/2025).

Jafar Maheng mengatakan salah satu kritik Ketua DPR Aceh di salah satu media terkait pengangkatan Alhudri sebagai plt Sekda Aceh.

“Sebenarnya Ketua DPR Aceh harus menjadi pendingin menjelang bulan Ramadhan apalagi sudah dekat meugang,” ujar Jafar Maheng.

Jafar Maheng menyebutkan dirinya sangat kecewa dengan statement ketua DPR Aceh di depan publik. menurutnya etika sebagai ketua DPR Aceh berkonsultasi dulu dengan Muallem dan Dek Fadh, apa lagi satu partai dengan Gubernur.

Baca juga  Ta'ziah Warga, Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Turut Serta Mengantarkan Jenazah Almarhumah

“Statement ini menunjukkan kita tidak solid dan tidak baik bagi sebuah jalannya pemerintahan (good goverment). Ketua DPR Aceh tidak boleh merasa memenangkan Mualem-Dek Fadh sendiri. Karena kita cek hasil pemilu di kecamatan domisili (Samalanga) Ketua DPR Aceh Muallem-Dek Fadh kalah,” sebut Jafar.

Sebelumnya,pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Demikian disampaikan Ketua DPRA Zulfadli,A.Md, Rabu (19/2/2025). Menurut Zulfadli, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh cacat prosedur, sehingga tidak sah, dan batal demi hukum.

Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan proses penerbitan SK seharusnya berdasarkan perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh. Akan tetapi penerbitan SK terhadap Alhudri tidak melalui proses tersebut.

Baca juga  Dankormar Sambut Tahun Baru 2024 Dengan Tema Kegembiraan Hari Ini Wujud Kebersamaan Kita

Kemudian penerbitan SK kepada mantan Kadis Pendidikan Aceh tersebut tidak melalui telaah staf. Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya paraf Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran surat keputusan.
Karena SK itu tidak menggunakan paraf BKA, maka kop surat bukan dari Badan Kepegawaian Aceh.

“Hasil penelusuran yang saya lakukan, BKA tidak pernah memproses SK yang diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri,” tutup Zulfadli.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Lalin Saat Ibadah Minggu

BERITA UTAMA

Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Dan Wakil Bupati Tegal Ischak-Kholid Hadiri Kegiatan Silaturahmi Kepala Desa Se-kabupaten Tegal”

Uncategorized

Cegah Karhutla, Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Gunakan Spanduk

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan

Artikel

Polres Mojokerto Kota Gelar Latihan Jelang Ops Keselamatan Semeru 2025

BERITA UTAMA

Press Release Kasus Begal Payudara, Polresta Palangka Raya Ungkap Hasil Penyidikan

Artikel

Komandan Brigif 2 Marinir Pimpin Sertijab Danyonif 5 Marinir

Artikel

RSUD LASINRANG KABUPATEN PINRANG PERLU PERHATIAN KHUSUS DARI PEMERINTAH PUSAT