Home / Uncategorized

Kamis, 21 November 2024 - 10:07 WIB

Korupsi Anggaran Dana Desa Kepala Desa Jatijejer Akan Dilaporkan LSM Jawa Timur

Korupsi Anggaran Dana Desa Kepala Desa Jatijejer Akan Dilaporkan LSM Jawa Timur

Korupsi Anggaran Dana Desa Kepala Desa Jatijejer Akan Dilaporkan LSM Jawa Timur

 

Mojokerto, TargetNews.id – Maraknya kasus penyelewengan anggaran Dana Desa merupakan bukan hal Baru dikalangan masyarakat.Tindakan oknum Kepala Desa yang merugikan negara tersebut harus ditindak agar tidak meresahkan masyarakat.

Seperti yang terjadi di Desa Jatijejer Kecamatan Trawas ini misalnya.Berdasarkan hasil tim investigasi awak media,ada anggaran proyek untuk Pariwisata Desa yang sampai saat ini belum selesai direalisasikan.Padahal itu di anggarkan pada Tahap 1 tahun ini.

Faktanya, proyek senilai 175 juta tersebut,belum diselesaikan hingga bulan November ini.Hal itu,di duga kuat ada mark up dan indikasi korupsi anggaran tersebut yang dilakukan oleh Kepala Desa Jatijejer.

Baca juga  Peduli Kepada ODGJ, Babinsa Koramil 1612/01Ruteng Beri Pendampingan Bantuan Obat Untuk ODGJ di Desa Binaan

Akhmad Mujiono selaku Kades saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak bisa menjelaskan secara detail.Dengan nada bercanda malah meminta awak media untuk seduluran.

“Nunggu perubahan pak bos, mangkanya belum dikerjakan nunggu perubahan.”Ungkap Akhmad Mujiono pada selasa (19/11/2024).

Saat ditanya berita acara terkait perubahan itu, Kepala Desa Jatijejer tidak bisa menjelaskan.Hal itu,menjadi pertanyaan besar dikalangan aktivis Jawa Timur yakni Eko Setiawan,SH yang merupakan pentolan LSM dari Surabaya.

Menurutnya,sikap Kepala Desa Jatijejer tersebut sudah menyalahi aturan dan undang-undang yang ada, Untuk itu mantan aktivis 98 tersebut akan melaporkan kepala desa Jatijejer Kepada Aparat Penegak Hukum terkait.

Baca juga  Polres Rembang Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor dan Kambing di 69 TKP

“Dari sikap pak kades,beliau bisa dijerat undang-undang nomor 20 tahun 2001 terkait tindak pidana korupsi yang bisa diancam hukuman mkasimal 20 tahun penjara.” Paparnya.

“Hari ini juga kita buat laporan Dumasnya dan segera kami kirim ke APH terkait untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sesuai dugaan-dugaan dan bukti yang kami peroleh di lapangan.Sesuai dengan amanat Presiden RI Prabowo Subianto yang lagi gencar memberantas para tikus-tikus berdasi ini.” Tutup pentolan LSM Jawa Timur itu kepada awak media.

(Bersambung/Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Tersangka 3 Oknum Hakim PN Surabaya Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat

Artikel

Persiapan Matang Jelang Penutupan TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

Artikel

Tingkatkan Kesadaran Akan Kesehatan, Satgas Yonif 611/Awang Long Turun Tangan Pantau Kesehatan Balita

Uncategorized

Untuk cegah Karhutla Personil Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis

Artikel

Dalam Rangka Pembinaan Karir Personel, Dandim 0820/Probolinggo Berganti

Artikel

148,02 Gram Sabu Disita, Polres Melawi Selamatkan 1.184 Warga dari Bahaya Narkoba

Artikel

Apel Gelar Ranmor Dinas dan Almatsus Polri dalam Rangka OMP 2024 di Polrestabes Surabaya

Uncategorized

Rutin personil Polsek Banting patroli malam hari dengan sasaran perkantoran