Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 16 September 2024 - 21:02 WIB

Kuasa Hukum PT Lunto Richpac: Pengadilan Negeri Jakarta Barat Keliru Terbitkan Perintah Eksekusi

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Keliru Terbitkan Perintah Eksekusi

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Keliru Terbitkan Perintah Eksekusi

 

Jakarta Barat, Kuasa Hukum PT Lunto Richpac mengadakan konferensi pers terkait dugaan kekeliruan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam pelaksanaan eksekusi objek Hak Tanggungan, Senin (16/9/2024). Eksekusi tersebut diduga salah sasaran karena perbedaan titik koordinat lokasi yang tidak sesuai dengan penetapan awal.

Pelaksanaan eksekusi ini berkaitan dengan objek Hak Tanggungan milik PT Galvano Wahana Lestari berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 10/Pdt.Eks/RL/2024/PN.Jkt.Brt Jo. No 264/25/2023.

Penetapan tersebut mencantumkan dua sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yaitu SHGB No. 3364 dengan luas 1.535 meter persegi dan SHGB No. 3365 seluas 1.725 meter persegi. Kedua sertifikat tersebut terletak di Jalan Benda, yang dikenal sebagai Jalan Bulak RT 006 RW 011, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat.

Namun, pada hari pelaksanaan eksekusi, objek yang dieksekusi berada di lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Bulak Teko RT 006 RW 003, yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi yang seharusnya.

“Ketidaksesuaian lokasi ini sangat merugikan klien kami,” ungkap Aslam, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Lunto Richpac.

Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendatangi lokasi usaha PT Lunto Richpac untuk mengantarkan Surat Panggilan Teguran atau Aanmaning.

Surat tersebut diterima oleh seorang karyawan PT Lunto Richpac, yang kemudian menyadari bahwa alamat dalam surat tersebut tidak sesuai dengan lokasi objek yang sebenarnya. Karyawan itu segera memberitahukan kekeliruan ini kepada panitera pengadilan yang menyerahkan surat tersebut. Menyadari kesalahan, panitera segera mengambil kembali surat tersebut.

Baca juga  Koramil 1715-04/Okbibab Bersama Satgas 143/TWEJ Gelar Komsos Dan Pengobatan Gratis

Namun, beberapa hari kemudian, pihak pengadilan mengubah alamat dalam surat Aanmaning menjadi Jalan Benda, RT 006 RW 003. Meskipun demikian, alamat tersebut tetap salah karena objek yang dimaksud sebenarnya berada di Jalan Bulak Teko.

Menurut Aslam, perubahan alamat ini mengindikasikan adanya ketidakcermatan dalam pelaksanaan hukum. “Langkah-langkah hukum yang diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan PT Primajaya Pantes Garment sudah menyimpang dari aturan yang berlaku,” tegas Aslam.

Aslam juga menyinggung adanya dugaan kolusi antara Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan PT Primajaya Pantes Garment dalam pelaksanaan eksekusi. “Seharusnya, ketika ada perbedaan lokasi, pihak terkait harus menyesuaikan objek eksekusi sesuai ketentuan yang diatur oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai dengan aturan berpotensi merusak tatanan hukum. “Ini adalah contoh pelanggaran hukum demi kepentingan pribadi. Tindakan ini merusak integritas peradilan,” tambah Aslam.

Ia juga menyoroti pentingnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk tidak sembarangan mengubah alamat dalam proses Aanmaning. “Ada aturan yang jelas tentang pelaksanaan eksekusi yang harus merujuk pada Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Khusus,” ujar Aslam.

Kerugian Finansial PT Lunto Richpac

PT Lunto Richpac mengalami kerugian besar akibat pelaksanaan eksekusi yang salah sasaran ini. Menurut Aslam, beberapa peralatan perusahaan seperti mesin pemotong dan alat-alat industri lainnya yang bernilai miliaran rupiah, rusak akibat pembongkaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak berpengalaman.

Baca juga  Berikan pesan pesan kamtibmas kepada Warga pada malam hari

“Kerugian yang dialami klien kami diperkirakan mencapai 8 miliar rupiah, ditambah dengan kerugian akibat tidak beroperasinya usaha selama tiga bulan. Total kerugian bisa mencapai 12 miliar rupiah,” jelas Aslam.

Aslam juga mengungkapkan bahwa PT Lunto Richpac tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. “Kami tidak diberi kesempatan untuk membongkar mesin kami sendiri, bahkan tidak diizinkan berada di lokasi saat eksekusi berlangsung,” tambahnya.

Menghadapi situasi ini, PT Lunto Richpac berencana menempuh langkah hukum untuk mencari keadilan. “Kami sudah mencoba menghubungi kuasa hukum PT Primajaya Pantes Garment, namun tidak ada tanggapan yang serius,” ungkap Aslam.

Ia berharap agar proses hukum ini bisa berjalan dengan adil dan transparan. “Kami berharap masyarakat dan media dapat terus mengawal kasus ini. Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar,” tegasnya.

Aslam menekankan bahwa PT Lunto Richpac akan menggunakan segala langkah hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-haknya. “Negara kita adalah negara hukum. Kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya menutup konferensi pers.

(red/rendr)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi SPBU, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamtibmas kepada warga.

Artikel

Polrestabes Surabaya Siagakan Personel untuk Pengamanan Tahapan Pendaftaran Pilkada 2024

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Artikel

Dandim 0812 Lamongan Bersama Kapolres Lamongan Patroli Di Lapas Kelas IIB Lamongan

Artikel

Gubernur Akademi Militer Tinjau Latihan OJT Taruna Tk. IV/Sermatutar TP. 2023/2024

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Kembali, Piket Propam Polresta Palangka Raya Cek Ruang Tahanan