Lagi Lagi Ngeri Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

Foto : Lagi Lagi Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

Foto : Lagi Lagi Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

GOWA – Penanganan kasus perampasan ponsel seorang pelajar SMA yang diduga dilakukan oleh oknum Dept Collektor PT. Mekar kabupaten Gowa terus bergulir.

Saat dikonfirmasi wartawan Idntimes.id, saudara kandung korban Jumriati meminta agar pihak Polsek Bajeng segera menahan pelaku.

“Supaya segara dilakukan penahanan, sudah cukup bukti dan sudah lama juga ini kasus, sudah 4 bulan supaya ada efek jerah dari pelaku yang begitu sombong katanya tidak takut dilapor sama polisi.” Ujar Jumriati, kakak kandung korban, Sabtu (28/1/2023).

Jadi mulanya kata Jumriati, saat itu pada selasa, 4 oktober 2022, diduga pelaku (Oknum Depkolektor Mekar – red) menelpon untuk melakukan penagihan angsuran orang tua korban yang telah jatuh tempo, lalu panggilan selulernya tidak sempat di respon karena saat itu masih berada di jalan (menuju Makassar), nah keesokan harinya, kakak korban mengirim pesan singkat, memberitahukan kepada pihak PT. Mekar bahwa angsuran orang tuanya akan dibayarkan pada sore hari, tapi anehnya Depkolektor tersebut datang ke korban (Pelajar SMA – red) di sekolahnya lalu merampas Ponsel korban.

Foto : Lagi Lagi Ngeri Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

“Dia pangil adek saya didalam kelas yang saat itu lagi belajar setelah ketemu dia ancam lalu dia ambil paksa Handphone adik saya (Korban – red) kamu kasi itu Handphone saya jadikan kamu jaminan atau saya teror ko kalau kau tidak kasi itu HP.” Ucap Jumriati menirukan perkataan diduga pelaku Depkolektor PT. Mekar tersebut.

Baca juga  Kembali, Satsamapta Polresta Palangka Raya Berikan Sosialisasi Karhutla

Menurut Jumriati, sikap oknum Depkolektor PT. Mekar yang merampas ponsel, mempermalukan, mengancam dan mengintimidasi korban sangat tidak beretika.

Baca juga  Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

“Dia permalukan adek saya di sekolah, dia ancam, dia intimidasi, baru kan adek saya tidak ada hubungannya dengan angsuran orang tua saya, keterlaluan sekali itu Depkolektor Mekar tidak ada etikanya” Kesal Jumriati.

Sementara itu, Kapolsek Bajeng, AKP. Bahtiar mengungkapkan jika upaya mediasi antara kedua pihak gagal dilakukan. Dan proses hukum tersebut terus dilanjutkan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sedang dalam proses, karena gagal mediasi, Penahanan tidak lakukan, tetap dilanjutkan dan akan dilimpah ke Kejaksaan.” Beber Perwira Balok tiga itu saat dikonfirmasi awak media Idntimes.id via selulernya, (28/1/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan surat SP2HP tangal 27 Januari 2023, pelaku diancam 9 tahun Penjara sesuai pasal 368 ayat 1 KUHP dan saat ini proses telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dapur Terbakar, Satu Ton Bawang Merah Ludes

BERITA UTAMA

Kodam IM selenggarakan sosialisasi program Bakti TNI tahun 2023.

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Uncategorized

Berikan Himbauan Kamtibmas Personel Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Giat KRYD Rutin

BERITA UTAMA

Wujudkan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Petuk Ketimpun Giatkan Patroli DDS

Uncategorized

Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Kembali Gelar Jum’at Berkah Berbagi

BERITA UTAMA

JUMAT CURHAT POLSEK GENTENG BERSAMA WARGA RUSUN URIP SUMOHARJO SURABAYA

BERITA UTAMA

Bos Timah AC Diduga Lakukan Penganiayaan Dan Ancaman Terhadap Wartawan