Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 14 April 2023 - 04:11 WIB

Lima Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Tegal Berhasil Dipatenkan

Slawi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) Jawa Tengah melalui Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Nur Ichwan menyerahkan lima sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada Bupati Tegal Umi Azizah bersamaan dengan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten tahun 2023 di Gedung Dadali, Kamis (30/03/2023).

Adapun kelima sertifikat tersebut adalah ekspresi budaya tradisi tari topeng endel dan tari kuntulan, pengetahuan tradisional glothak, tahu aci dan kupat bongkok.

Umi menuturkan dengan terbitnya sertifikat KIK tersebut, maka tidak ada satupun daerah atau bahkan negara yang bisa mengklaim bahwa produk atau karya intelektual tersebut miliknya.

Baca juga  Berhasil Temukan Korban Tenggelam, Kapolres Bengkayang Berikan Penghargaan Kepada Personel Polri, Masyarakat dan Mitra Polri

Lebih lanjut, Umi berharap akan lebih banyak lagi produk intelektual dari Kabupaten Tegal tercipta, baik yang bersifat individual maupun komunal yang terlindungi hak kekayaan intelektualnya. Sehingga, dapat mendorong Kabupaten Tegal yang lebih sejahtera dan berbudaya.

“Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah atas kerja sama dan fasilitasi yang luar biasa kepada Pemerintah Kabupaten Tegal sehingga terbit sertifikat KIK milik Kabupaten Tegal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadiv Yankumham Ichwan mengungkapkan pihaknya akan terus mendukung upaya Pemkab Tegal melakukan inventarisasi dan pendaftaran KIK lainnya. Lebih lanjut, ia mengatakan jika upaya pihaknya akan terus berlanjut dengan melakukan penggalian potensi kekayaan intelektual lainnya di Kabupaten Tegal.

Baca juga  Danramil 04/Kra Hadiri UndanganLomba Desa/Kelurahan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2023

“Tentunya bersama seluruh perangkat daerah terkait dan juga komunitas, baik komunitas seni, budaya, keagamaan dan lainnya yang ada di Kabupaten Tegal ini,” ujarnya.

Ichwan pun berharap tidak ada lagi keterlambatan pendaftaran kekayaan intelektual baik komunal maupun lainnya di wilayah Jawa Tengah. “Saya berterima kasih atas upaya Pemkab Tegal memberikan perlindungan pada aset daerah tak benda atau KIK ini,” kata Ichwan. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ikut Memeriahkan Hut Ri Ke 79 Babinsa Keluarga Air Gotong Royong Siapkan Perlengkapan Lomba

Artikel

Menjelang Laga Persibo vs Persela, Polres Bojonegoro Terapkan Penyekatan Suporter

BERITA UTAMA

Kapolsubsektor Jekan Raya Polsek Pahandut Hadiri Peresmian Masjid Syaikhuna

Artikel

Polres Jember Gelar Pembekalan Psikologi Massa untuk Personel PAM TPS Pilkada 2024

Artikel

Koramil 1612-02/Komodo Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan Hari Bhayangkara Ke-78 di Manggarai Barat

Artikel

Dihadiri Gus Dulloh Hadi Purwanto Bersama Masyarakat Gelar Diskusi Kerakyatan

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Ingatkan Sistem Keamanan Mako saat Apel Malam Piket Fungsi

BERITA UTAMA

Gatur Pagi Lantas Personil Polres Pulang Pisau Sebrangkan Warga Dan Pelajar