Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 20:30 WIB

Malam hari Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Jum’at (06/01/2023).

Baca juga  Polsek Maliku Pastikan Kamtibmas Aman dengan Melaksanakan Patroli Malam.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Baca juga  Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Himbauan Karhutla

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel BKO Pos Taruna Jaya Beri Teguran Bagi Pengendara Tidak Memakai Helm SNI

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Melakukan Sambang Warga, Sampaikan Pesan Dan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Dumas Presisi, Aplikasi yang Memudahkan Masyarakat Mengadu ke Polisi

BERITA UTAMA

Polsek Jagoi Babang Berhasil Gagalkan Kejahatan Human Trafficking Melalui Perbatasan Malaysia, 1 Korban Diselamatkan

BERITA UTAMA

Stop!!! Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 1612-02/Komodo Berikan Semangat Dan Motivasi untuk Para Anggota Paskibraka

Uncategorized

Di Wahana Taman Bermain, Satsamapta Polresta Palangka Raya Utarakan Ini

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Berikan Edukasi larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat