Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PERISTIWA

Jumat, 26 Mei 2023 - 21:01 WIB

Meresahkan Masyarakat, Penipu Berkedok Arisan Online di Bangkalan Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum : Kecewa Pada Tuntutan JPU

Foto : Penipu Berkedok Arisan Online di Bangkalan Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum : Kecewa Pada Tuntutan JPU

Foto : Penipu Berkedok Arisan Online di Bangkalan Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum : Kecewa Pada Tuntutan JPU

TargetNews.id Bangkalan – Maraknya praktik penipuan dengan mengatasnamakan Arisan Online Menyisahkan keresahan kepada masyarakat. Begitupun yang di alami oleh Korban inisial (SNH) yang menjadi korban dari Arisan Online.

Pasalnya laporan perkara dari Korban (SNH) telah masuk pada tahapan sidang pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkalan, pada kamis (25/05/2023).

Namun Korban dan Kuasa Hukum dalam bacaan Tuntutan ini merasa kecewa, dikarena JPU membacakan tuntutan kepada pelaku dari inisial (IN) hanya 6 Bulan, berbeda dengan rangkaian ungkap kasus yang telah di lalui selama 3 Tahun, bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 Saksi Ahli, yaitu ahli Pidana dan Ahli Perdata dalam persidangan.

Foto : Penipu Berkedok Arisan Online di Bangkalan Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum : Kecewa Pada Tuntutan JPU

Demikianpun Perkara ini masuk pada pasal 372 dan 378 maksimal 4 Tahun penjara, namun anehnya pelaku inisial (IN) oleh JPU Bangkalan hanya di tuntut selama 6 bulan.

Baca juga  JALIN KEAKRABAN BABINSA SAMBANGI WARGA DI WILAYAH BINAAN

Kuasa Hukum dari Korban mengatakan, “Jadi kalau JPU hanya memberikan tuntunan 6 Bulan, profesionalisme dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu di pertanyakan”, ungkap Hendrayanto, SH,. pada media ini Jum’at (26/05).

Bahkan terdakwa awalnya ada upaya kabur sebanyak 2 (dua) kali, sesuai dengan apa yang sempat dirilis sebelumnya.

Baca juga  DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Resmi mendaftarkan Bacaleg ke KPUD Banyuwangi

Langkah selanjutnya dari Kuasa Hukum Korban, “Tetap menghargai Hukum, bagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntunan kepada Pelaku, namun kita sebagai pelaku dan praktisi hukum kita harus betul-betul mengamalkan kaidah-kaidah hukum dengan baik dan benar, sesuai dengan amanah Undang Undang”, tambahnya.

Lanjut Kuasa Hukum, “Harapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk mengkaji kembali, pokok perkara ini,dan dalam membuat sebuah tuntutan jangan melihat nilai kerugian, tapi lihat nilai perbuatan dan nilai sosial yang berdampak ke khalayak banyak, atas adanya maraknya arisan online. Kalau hukumnya tidak tajam maka tidak akan ada efek jera kepada pelaku tersebut”, pungkasnya.
Bosmuda

Share :

Baca Juga

Artikel

Komandan Brigif 2 Marinir Tutup Lattekpas Taruna AAL Korps Marinir

Artikel

Ini Upaya Anggota Satpolairud Tekan Karhutla

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau kembali Bantu Padamkan Karhutla di Kalampangan

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Penepatapan Perdes Kawasan Tanpa Rokok Desa Tambakagung

Artikel

Personel TNI-Polri Mengamankan Kegiatan Tanpa Kenal Lelah

BERITA UTAMA

Danyonmarhanlan VIII Bitung Hadiri Pelantikan Pengurus Nahdatul Ulama Kota Bitung

Artikel

Kodim 1612/Manggarai Sediakan Pasar Murah pada Rangkaian Peringatan HUT TNI ke-78

BERITA UTAMA

Gunakan Media Spanduk Ini Isi Spanduk nya