SAMPANG TargetNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara nomor 237/PHPU BUP-XXIII/2025 perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 untuk Kabupaten Sampang
Sidang tersebut akan digelar rabu 5/2 pukul 19.00 wib di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 lantai 2 jalan Medan Merdeka Barat nomor 6 Jakarta
Informasi yang dihimpun reporter media ini dari laman resmi MK selasa 4/2, Sidang Pleno Pengucapan Keputusan Dismisal tersebut untuk mendengarkan Keputusan Hakim MK terkait dilanjutkan atau tidak proses perkara Pilkada Sampang 2024
Ach Zamzami Amin SH Aktivis Lembaga Pro Demokrasi Madura (LPMD) membenarkan agenda MK tersebut
“Kami ikut berpartisipasi memantau agenda dan tahapan MK dalam penanganan perkara Pilkada di Madura tahun 2024,” ujarnya
Menurutnya, jadwal Sidang Pengucapan Putusan sela Dismissal rabu 5/2 ini dimajukan dari yang terjadwal sebelumnya 13/2
“Saya pikir mulai Pemohon, Termohon maupun Pihak Terkait sudah mendapatkan Surat Panggilan Sidang,” imbuhnya
Dijelaskan, dalam Sidang Pleno tersebut Hakim MK akan memutuskan apakah perkara Pilkada untuk Kabupaten Sampang akan dilanjutkan atau tidak
Dan bila Keputusannya dilanjutkan maka MK akan menjadwal Sidang Pembuktian, namun sebaliknya jika dalam Putusan sela itu tidak dilanjutkan maka proses Sidang dianggap selesai yang artinya gugatan Pemohon ditolak.
Bib