NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

Foto : NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

Foto : NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

TARGETNEWS.ID JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi KTP-el Paulus Tannos berhasil lolos karena “red notice” yang terlambat terbit.

“Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1)

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Karyoto mengatakan seandainya “red notice” tersebut sudah terbit, Paulus Tannos bisa langsung ditangkap saat keberadaannya terlacak di Thailand.

“Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul ‘red notice’ sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan pengajuan “red notice” Interpol terhadap Tannos telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan itu ternyata belum terdaftar ke dalam sistem Interpol.

Baca juga  TINGKATKAN SINERGITAS, BABINSA GELAR KOMSOS DENGAN PERANGKAT DESA

“Pengajuan DPO itu ‘red notice’ sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit. Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu,” ujarnya.

Namun dia memastikan pihak KPK sudah memperbaiki kekurangan tersebut sehingga kedepannya proses penerbitan “red notice” bisa lebih cepat.

“Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah ditetapkan sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit ‘red notice’ secara internasional dari Interpol Lyon,” katanya.

Foto : NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

Paulus Tannos diketahui telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.

Baca juga  Operasikan Motor Bajaka Aipda Priyo Sabana Sampaikan Ini

Yang bersangkutan pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati “fee” sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban “fee” yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.(@Abi Gila)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan Larangan Menangkap Ikan Menggunakan Bahan Berbahaya Anggota Satpolairud Sambangi Nelayan

Uncategorized

Stop Karhutla, Polsek Pandih Batu Berikan Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat.

Uncategorized

Farum LSM Riau Bersatu Melaksanakan Buka Puasa dan Santunan Kepada Anak Panti Asuhan

BERITA UTAMA

Panwascam Koto VII Resmi Melantik PKD atau Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Koto VII

BERITA UTAMA

Rumah Tidak Layak Huni Di Pejengkolan Mulai di Garap Satgas TMMD

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Konsisten Menjaga Stabilitas Kamtibmas di Wilkumnya

BERITA UTAMA

LAPAS PEMUDA MADIUN GELAR SELEKSI TIM POKJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Uncategorized

Anggota Sabhara sosialisasi Tentang Karhutla kepada warga