Surabaya, Targetnews.id Ketua majelis hakim perkara perdata 1335/Pdt.G/2022/PN.Sby memutuskan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum atas Surat Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur PT Alimij tertanggal 18 Desember 2020 dan Surat Pernyataan dan Penunjukan Kuasa tertanggal 27 Desember 2021 yang diajukan oleh King Finder Wong. Selasa (18/7/2023).
Dengan keputusan tersebut berarti PT Alimij dikembalikan keadaan semula dan Harijana tidak berhak lagi mengurusi PT Alimij.
“Mengadili, menyatakan Surat Penunjukkan Pelaksana Tugas Direktur PT. Alimy tertanggal 18 Desember 2020 dan Surat Pernyataan dan Penunjukkan Kuasa tertanggal 27 September 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, ” kata hakim Khusaini dalam amar putusannya.
Hakim Khusaini dalam amar putusannnya juga menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1734/Pdt.P/2021/PN.Sby tanggal 02 Nopember 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Akta Nomor 14 tanggal 26 November 2021 yang dibuat dihadapan Atika Ashiblie S.H., Notaris di Kota Surabaya, dengan Nomor SP Data Perseroan : AHU-AH.01.03-0481316 tanggal 06 Desember 2021 mengenai Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan; dan Akta Nomor 58 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Tri Susilowati S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo, yang mana Akta tersebut telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor SK Pengesahan AHU-0050770.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022, dan mengenai perubahan Data Perseroan AHU-AH.01.09-0035316 tanggal SP Data Perseroan tanggal 21 Juli 2022.
“Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk tunduk dan taat pada putusan ini dan mengembalikan ke dalam keadaan semula PT Alimij sebagaimana Akta Berita Acara Nomor 35 tanggal 22 Desember 2009 yang dibuat dihadapan Tri Avianti Merpatiningsih S.H., Notaris di Kota Surabaya, yang mana atas Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU – 03699.AH.01.02.Tahun 2010 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 22 Januari 2010.
“Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000 per hari setiap keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Para Tergugat melaksanakan putusan ini,” tutupnya.
Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat Yafet Kurniawan menyatakan menerima dan menghormati putusan hakim serta tidak mengajukan perlawanan banding.
“Kami menyatakan tidak banding,” katanya singkat ketika dikonfirmasi.
Sementara Kuasa Hukum Penggugat Ir. Eduard Rudy Suharto SH.MH menyebut bahwa putusan hakim tersebut sebagai suatu kejutan bagi dirinya yang awalnya merasa pesimis bisa memenangkan gugatan.
“Puji syukur atas putusan yang sudah diberikan oleh majelis hakim. Putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi klien saya, yang diduga sudah direkayasa sedemikian rupa. Akhirnya Kebenaran yang hakiki dapat terungkap,” sebutnya saat dikonfirmasi.
Eduard Rudy pun berharap, dengan putusan tersebut pihak-pihak terkait bisa segera menyerahkan kembali apa yang menjadi hak-hak klien kami. Sebab Tergugat sudah dinyatakan bukan pemegang saham.
“Artinya, pemegang saham di PT Alimy sekarang ada satu yaitu King Finder Wong. Yang lainnya mungkin hanya berstatus ahli waris,” katanya.
Terkait putusan ini, Eduard Rudy juga menyampaikan terimakasih pada kepolisian dan kejaksaan yang sudah turut membantu menegakan keadilan bagi kliennya yang sudah terdholimi.
“Saya berharap pada pihak Kepolisian maupun kejaksaan dapat memahami posisi dari klien kami,” lanjutnya.
Menindaklanjuti putusan tersebut ungkap Pengacara Senior Eduard Rudy, pihaknya berencana mengundang pihak Tergugat untuk secara baik-baik menyerahkan kembali hak pengelolaan dan hak barang juga hak atas keuangan PT Alimij, termasuk kerugian dan keuntungannya.
“Semua harus diberikan kepada klien kami. Artinya sesuai dengan putusan pengadilan bahwa PT Alimij dikembalikan pada pemegang saham. Berarti semua pengelolaan yang telah terjadi, termasuk dugaan penyelewengan yang terjadi juga haruslah dipertanggung jawabkan oleh pihak Tergugat,” ungkapnya.
Ditandaskan Eduard Rudy, bilamana masih ada yang bersikeras untuk tidak menyerahkan kembali dan tidak beritikad baik, maka tentunya kami juga akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan membuat laporan baru di kepolisian.
“Kami berikan waktu untuk segera menyerahkan sebelum kami lakukan upaya hukum lanjutan,” tandasnya. (NR)