PMM : Seakan Melindungi Perusak Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno, Pemerintah Pusat Harus Ambil Langkah Hukum Kepada Walikota Padang

PADANG – Masa yang tergabung di dalam organisasi Pergerakan Milenial Minang( PMM) mengelar aksi unjuk rasa di rumah dinas Walikota Padang terkait pembongkaran Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno dan pernyataan Walikota mengajak publik untuk tidak lagi mempersoalkan perobohan cagar budaya rumah Bung Karno yang hari ini sudah rata dengan tanah, Selasa (28/02/2022).

Masa membawa sejumlah spanduk yang berisi kecaman terhadap Walikota Padang yang dinilai tidak berani mengambil tindakan tegas dan seakan gagap kepada pelaku perusak cagar budaya tersebut.

Salah satu spanduk yang mereka bawa tertulis “mundur saja walikota Padang jika tidak berani menindak tegas, jangan berani ke pedagang PKL saja, giliran ini diam.”

Sambil melakukan orasi, masa aksi juga membakar ban dan dijaga ketat oleh pihak keamanan dari personil Polresta Padang dan Satpol PP.

Didalam orasinya Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang, Fikri Haldi menyayangkan sikap seorang Walikota yang mengajak untuk tidak mempermasalahkan pembongkaran rumah Bung Karno.

Baca juga  Raih Dua Penghargaan, Kabid Humas : Polda Jatim Siap Amankan Tahapan Pemilu 2024

“Kami sangat menyangkan menyayangkan sikap Wali Kota Padang mengajak masyarakat agar tidak mempersoalkan penghancuran rumah bersejarah yang merupakan bangunan cagar budaya tersebut, harusnya Walikota Padang Hendri Septa bersikap tegas serta membawa masalah ini ke ranah hukum dan tidak seakan takut atau tidak berani berhadapan dengan dengan perusak cagar budaya tersebut,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengutuk tindak pemilik rumah yang merobohkan dengan sengaja bangunan bersejarah tersebut.

“Kami juga Mengutuk tindakan pemilik rumah yang dengan sengaja merobohkan bangunan bersejarah tersebut tanpa mempertimbangkan dan serta mengacuhkan landasan hukum dari status rumah tersebut,” ucapnya.

Pemilik, sambung Fikri, dengan telah sengaja mengenyampingkan dan melanggar kewajibannya sebagai pemilik bangunan bersejarah untuk mematuhi UU Cagar Budaya No 11 tahun 2010.

Selain itu, dalam orasinya tersebut, Fikri juga meminta Walikota Padang bertindak tegas dalam perobohan bangunan rumah Bung Karno tersebut. “Agar masalah seperti ini tidak berulang maka kami meminta Hendri Septa sebagai Walikota Padang bertindak tegas dan mengambil langkah hukum secepat mungkin,” pintanya.

Baca juga  Gelar Jum'at Curhat Polsek Bukit Batu Siap Maksimalkan Pelayanan

Selain itu, Walikota Padang, sambung Fikri, harus meminta maaf kepada masyarakat karna telah lalai sehingga terjadi perusakan bangunan bersejarah dan harus segera mengevaluasi kepala dinas yang bertanggung jawab atas masalah ini.

“Apabila Walikota Padang Hendri Septa tidak melakukan tindakan tegas dan seakan melindungi pelaku perusak Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno, kami meminta pemerintah pusat mengambil langkah hukum kepada pelaku perusakan Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno dan memproses Walikota Padang Hendri Septa ke ranah hukum karena tidak bertanggung jawab serta lalai merawat bangunan cagar budaya, pemerintah pusat harus bertindak tegas agar tidak terjadi lagi masalah yang sama di seluruh indonesia,” pungkasnya. (Rel)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Bersama Anggota Polsek Giat Pengamanan Festival Seni Dan Budaya

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Artikel

Petugas Patroli Polsek Maliku Beri Himbauan Kamtibmas dalam Kegiatan Patroli Malam.

Uncategorized

Dandim Gresik Terima Kunjungan Atlet Cabor Hoki yang Akan Berlaga di Porprov 2023

Uncategorized

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Hadiri Acara Musyawarah HUT Pramuka ke 62

BERITA UTAMA

Kadiv Pemasyarakatan Beri Penguatan 52 Petugaa Operator Data Pada Satker Pemasyarakatan

BERITA UTAMA

PERSONEL SATGASMAR PAM PULAU TERLUAR WILAYAH TIMUR PULAU FANI LAKSANAKAN PERGANTIAN

Artikel

Polri Peduli Polres Nganjuk Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Panjang