Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 10:26 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos, Tersangka Diamankan

Pelaku Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos, Tersangka Diamankan

Pelaku Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos, Tersangka Diamankan

 

KOTA BLITAR- TargetNews.id Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sempat membuat warga resah.

Atas pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu tersangka berinisiai IP (26) warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Selain itu , sejumlah barang bukti lain berupa tumpukan lembaran uang palsu ratusan lembar dengan nominal Rp 50 ribu, kartu ATM, HP dan uang tunai Rp 4 juta diperlihatkan oleh Polres Blitar Kota dalam konferensi pers, Kamis siang (08/08/2024).

Dari pemeriksaan, residivis kasus korupsi ini kembali ditahan, setelah sempat keluar dari penjara sekitar 4 tahun lalu.

“Hasil ungkap ini berawal dari laporan Masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti,” ujar Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat lakukan konferensi pers.

Baca juga  Ajak Masyarakat Pesisir Untuk Stop!!! Bripka Alamsyah Berikan Edukasi Larangan Karhutla

Kompol Gede mengatakan tersangka IP (26) diamankan setelah polisi mendalami bukti berupa rekaman CCTV di sejumlah toko swalayan modern.

IP diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja sembako di toko,kemudian sembako/barang tersebut dijual kembali ke warung kelontong.

Kepada polisi, IP mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial (Facebook). Adapun harganya yakni Rp 3 juta untuk Rp 10 juta uang palsu.

Uang palsu itu selanjutnya digunakan IP untuk membeli sembako dan ada yang dijual kembali, dari situ dia mendapatkan keuntungan atas penjualan uang palsu tersebut.

“Dia (IP) membeli uang palsu di Facebook, kemudian digunakan untuk membeli sembako dan dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan dari situ,” terangnya.

Baca juga  Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Selanjutnya, IP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Blitar Kota dan dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal seumur hidup, dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Polisi juga masih terus mendalami penjual uang palsu di media sosial itu. Terlebih menjelang Pilkada 2024.

Polisi menghimbau kepada masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi.

“Kami, Polres Blitar Kota masih melakukan pendalaman, jangan sampai digunakan untuk hal yang tidak benar termasuk saat menjelang Pilkada,”ujar Wakapolres Blitar Kota,”Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli gabungan Polsek Pandih Batu dan stakeholder terkait cegah karhutla.

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

Artikel

Bank Brebes Bagikan Ponggol Untuk Korban Banjir

Artikel

Puskesmas Kamoning Sampang Terima Apresiasi dari Keluarga Pasien BPJS/UHC atas Pelayanan Sigap dan Antusias yang Diberikan

BERITA UTAMA

Atasi Kekurangan Air Bersih Anggota Koramil 04/Jawai Laksanakan Program Karya Bakti TNI Manunggal Air

Uncategorized

Kapolsubsektor Jekan Raya Koordinasikan Kondisi Kamtibmas bersama Ormas dan Tomas

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.