Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 9 Januari 2023 - 13:38 WIB

Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

Foto: Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

Foto: Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

JOMBANG – Tidak hanya di wilayah hukum Polres Kediri, 13 orang anggota perguruan silat karena berbuat onar di sejumlah tempat juga diamankan oleh Polres Jombang, Polda Jatim.

Ulah ke 13 orang oknum perguruan silat ini hingga mengakibatkan ada dua orang warga terluka. Selain itu sejumlah motor dan bangunan milik warga di jalan yang mereka lalui mengalami kerusakan.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, belasan pesilat tersebut membuat kerusuhan di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Perak, Minggu (8/1/2023).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas.

AKP Giadi menjelaskan, belasan pesilat tersebut mengikuti acara pembaiatan yang digelar perguruan, di daerah Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Selepas acara pembaiatan, belasan orang tersebut melakukan konvoi hingga ke wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Mereka dari acara perguruan (silat), di Mojoagung, kemudian mereka arak-arakan. Ada tiga TKP, semuanya ada di Kecamatan Perak,” kata Giadi, di Mapolres Jombang,Polda Jatim, Senin (9/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Jombang menyebut, akibat ulah oknum anggota perguruan silat ini, terdapat lebih dari dua korban.

“Korban lebih dari dua orang. Kemudian barang yang rusak, antara lain ada motor ada juga bangunan. Dari ketiga TKP tersebut sudah ada yang melaporkan, hari ini kami lakukan pemeriksaan,” jelas AKP Giadi.

Foto: Polres Jombang Sudah Tetapkan Lima Tersangka dari 13 Orang Perguruan Silat yang Berbuat Onar

AKP Giadi menjelaskan, dari 13 pesilat yang diringkus Polisi, 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Menghadiri Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanggulangan Demam Berdarah Dengue (DBD)

Adapun dari belasan pesilat tersebut, 5 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Sementara Lima orang sudah kita tetapkan tersangka, sementara yang lain masih kami dalami,” pungkas AKP Giadi. (Abi Gila)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 04/Kra Laksanakan Kegiatan Pelatihan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) Bagi Siswa Baru SMKN 1 Karanganyar

Artikel

PEDULI DENGAN PENDIDIKAN ANAK DI PEDALAMAN PAPUA, BABINSA POSRAMIL TINGGINAMBUT BANTU MENGAJAR DI SEKOLAH

BERITA UTAMA

KETUA UMUM LEMBAGA PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK KALBAR , PERTANYAKAN “PROSES KASUS DANA BANTUAN PESANTREN FAJAR BLINTANG DI POLRES KAB.SEKADAU

Artikel

Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Bukit Batu Cek Tahanan dan Inventaris Dinas

BERITA UTAMA

Dengar Curahan Pemotongan Unggas, Dewan DPRD Kab Sidoarjo Upayakan Tahap Uji Coba

BERITA UTAMA

Masyarakat Pesisir Jadi Sasaran Sosialisasi Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Ibu Ketua Persit KCK Dim 1612/Manggarai Menunjukkan Kepedulian Sosial dengan Bagikan Sembako Dalam Menyambut HUT ke-77 Persit Kartika Chandra Kirana