Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:45 WIB

Polres Ponorogo Amankan Sepasang Kekasih Diduga Pelaku Curi Motor Modus Dukun

Polres Ponorogo Amankan Sepasang Kekasih Diduga Pelaku Curi Motor Modus Dukun

Polres Ponorogo Amankan Sepasang Kekasih Diduga Pelaku Curi Motor Modus Dukun

 

PONOROGO – Sepasang kekasih asal Kediri dan Magetan harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri sepeda motor di Ponorogo terbongkar.

Dengan berpura-pura sebagai dukun, keduanya berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya membawa kabur kendaraan milik korban tersebut.

Kisah ini bermula ketika korban bertemu dengan AP dan SO di sebuah warung di Trenggalek.

Saat berbincang, korban menceritakan bahwa mertuanya yang tinggal di Badegan, Ponorogo, sedang sakit.

Menanggapi hal itu, AP mengaku bisa membantu menyembuhkan penyakit melalui ritual spiritual.

Untuk meyakinkan korban, AP dan SO datang ke rumahnya dan melakukan ritual sederhana, seperti menabur garam dapur dan menyalakan dupa. Merasa percaya, korban pun mengikuti arahan mereka.

Baca juga  Polresta Palangka Raya Pam Sholat Isya dan Tarawih Berjama'ah di Masjid Al-Azhar

Namun, di balik ritual itu, ada niat jahat yang telah direncanakan.

AP meminta SO untuk membeli rokok dengan meminjam motor NMax milik korban.

Hal itu sebenarnya hanya alasan agar AP bisa mengetahui lokasi STNK kendaraan tersebut.

Setelah memastikan STNK ada di dalam jok motor, AP lalu mengarahkan SO untuk membawa motor tersebut pergi tanpa izin.

Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil menangkap keduanya dan mengungkap bahwa AP merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan penipuan.

“Ini sudah yang ketiga kali. Pelaku AP sebelumnya sudah pernah dipenjara 10 bulan untuk kasus pencurian, serta satu tahun delapan bulan untuk kasus penipuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).

Baca juga  Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pelepasan Peserta Didik Kelas 9 SMP Negeri 1 Kuwarasan

Sementara itu, AP mengakui bahwa dirinya hanya berpura-pura menjadi dukun demi meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 363 ke-4e KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan bahawa kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan dan kelemahan korban.

“Segera melaporkan ke Polisi jika mengalami hal hal seperti ini,”pungkasnya.

Bib:Limbad

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Danyonmahanlan IX Ambon, Gelar Olahraga Bersama Yonmarhanlan IX Ambon

Artikel

Lahan Sabung Ayam, di Bakar Aparat Penegak Hukum

Artikel

Babinsa Pandawan Dampingi Puskesmas Keliling, Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Kayu Rabah

Artikel

Kodam Pattimura Terima Hibah 1 Unit Ambulance Dari Bank Mandiri

Artikel

Plh. Danramil Bas Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Pekat di Mahela

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Uncategorized

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tersangka LP Berikut 649 Gram Sabu

Uncategorized

Cegah KARHUTLA, Sat Binmas Polres Pulpis melakukan himbauan ini