Surabaya, TargetNews.id Agen Properti Ray White Hinaryo SE, dijadikan saksi oleh Penggugat dalam sidang pembatalan Jual Beli rumah Pramono Judoarto yang berlokasi di kawasan Northwest Park Blok NB-9 kavling No 51 Perumahan Citraland Surabaya.
Ada hal yang sangat menarik didalam persidangan ini, saksi Hinaryo agen Properti Ray White pada Pebruari 2019 di serahi oleh Pramono Judoarto untuk menjualkan rumahnya yang ada di Citraland dengan kisaran harga Rp 800 hingga Rp 1 miliar.yang rumahnya Ternyata sudah dijual oleh Pramono Judoarto sebagai pemilik secara diam-diam kepada agen property bernama Leonardo Sieto dengan harga Rp 400 juta.
“Saya pernah dititipi oleh Pramono Judoarto pemilik rumah untuk menjualkan rumahnya yang ada di Northwest Park NB-9 No 51. Harga yang diminta sekitar Rp 1 miliar, sebab Pramono membeli rumah itu dari Citraland dengan harga Rp 805 juta. Saksi juga dititipi kunci sama Pramono,” kata saksi Hinaryo di ruang sidang Garuda 2, PN Surabaya. Selasa (18/7/2023).
Menurut saksi Hinaryo, beberapa waktu kemudian rumah Pramono tersebut ada beberapa peminat yang menawar dengan harga Rp 900. Akan tetapi, lanjut saksi Hinaryo tidak terjadi kesepakatan penjualan karena menurut Pramono harga penawarannya masih kurang.
“Tidak deal karena masih kurang. Ada beberapa pembeli lain yang menawar, tapi tidak deal juga. Jadinya, rumah itu belum laku,” tambahnya.
“Belakangan ungkap saksi Hinaryo, dirinya baru mengetahui kalau rumah Pramono tersebut Ternyata sudah di jual belikan oleh Pramono kepada Leonardo secara resmi melalui Citraland dengan harga Rp 400 juta. Namun saat saya konfirmasi ke Pramono pengakuannya belum dijual. bahkan Pramono juga bilang belum terima uang,” ungkapnya.
Penasaran dengan hal tersebut, saksi Hinaryo pun melakukan survey dan menanyakan langsung ke pihak Citraland ternyata benar.
Dalam persidangan saksi Hinaryo membenarkan bukti bukti Nomor 9, 10 dan 11 dari Tergugat Leonardo terkait adanya foto Pramono Judoarto yang memakai baju kotak-kotak sedang melakukan transaksi dikantor Citraland bahkan ada sidik jarinya.
Ditanya oleh kuasa hukum Tergugat Janaek, saat disuruh Pramono menjual rumah tersebut apakah saksi melakukan secara memakai bendera agen properti Ray White,?
Ditanya lagi apakah saksi pernah memasang spanduk atapun baner untuk penjualan rumah Pramono Judoarto tersebut,?
“Tidak. Saya tidak pernah pasang spanduk,” jawab saksi Hinaryo.
Didesak oleh kuasa hukum Tergugat Leonardo, pada saat saksi Hinaryo datang ke Citraland, apakah saksi sempat bertanya ke Citraland siapa yang menjual,?
“Di Akta Jual Beli (AJB)nya saya melihat Pramono dijual ke Leo,” jawab saksi Hinaryo.
Sementara itu saksi Susanto, yang adalah seorang agen properti dari Xavier mengaku kalau dirinya pernah dimintai tolong oleh saksi Hinaryo untuk ikut membantu menjualkan sebuah rumah yang berlokasi di Cluster Vicenca, Citraland.
Menurut saksi Susanto, saat dirinya mendatangi rumah tersebut di bulan Mei 2019 kondisinya dalam keadaan kosong tak berpenghuni.
“Ada 3 orang yang minat. Ada yang nawar Rp 900 juta, namun si pemilik tidak mau melepaskan. Saya pasarkan rumah itu antara Rp 800 sampai Rp 1 miliar,” kata saksi yang juga pernah ikut agen properti Brighton.
Ditanya oleh kuasa hukum Penggugat, apakah saksi mengetahui siapa nama pemilik rumah yang akan dia tawarkan tersebut,?
“Saya hanya tahu obyek itu miliknya Pramono. Saya menawarkan rumah itu tanpa memegang surat-surat dari Pramono. Saya hanya membantu agen properti Hinaryo karena kami sama-sama agen properti. Saya tidak pernah kenal dengan Pramono,” jawabnya.
Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum pihak Penggugat Justin Malau SH,. MH menyebut kalau harga pembelian rumah klienya sangat aneh. dan tidak ada rumah di Citraland yang dijual dengan penurunan harga mencapai lima puluh persen.
Sementara dari kuasa hukum Tergugat Satu Janaek Situmeang SH berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mengesampingkan keterangan saksi-saksi yang ada.
“Karena salah satu saksi mulai dari awal persidangan, saksi tersebut selalu hadir dipersidangan jadi sangat faham dengan perkara ini harus ditolak,”katanya
“Mestinya keterangan saksi-saksi tersebut dikesampingkan. Kesaksian seperti itu tidak bisa dipakai sebagai petunjuk atau dasar. Tadi kan yang dihadirkan adalah saksi fakta, akan tetapi malah yang diceritakan adalah pengalaman pribadinya,” harapnya.
Terkait adanya pernyataan dari kuasa hukum Penggugat yang menyebut kalau harga pembelian rumah klienya sangatlah murah. Janaek mengatakan kalau pernyataan tersebut hanyalah sebagai salah satu cara dari pihak Penggugat dalam strategi berperkara.
“Persidangan ini kan harus sesuai fakta dan bukti-bukti, bukan berdasarkan asumsi,” tutupnya. (NUR)