Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 8 Januari 2023 - 13:51 WIB

Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi

Foto: Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi

Foto: Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi

TARGETNEWS.ID Tulungagung Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung ringkus seorang pria yang diduga memproduksi serta menjual minuman keras(miras) tanpa izin pada jumat(6/1/2023).

Pelaku yang berinisial BD(45) berasal dari Desa,sumberdadi,Kecamatan,Sumbergempol,Kabupaten Tulungagung,Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung (AKBP) Eko Hartanto, S.I.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres (Iptu)! Anshori mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumbergempol.

Foto: Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi

“Atas laporan itu kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Iptu Anshori, Sabtu (7/1/2023).

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap BD di rumahnya pada Jumat (06/01/2023) kemarin sekira pukul 09.30 WIB, berikut beberapa barang bukti untuk dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan.

Baca juga  Jadilah Aparat Teritorial Yang Dicntai Rakyat, Pesan Kasdim 1002/HST Saat Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Sedangkan barang bukti yang diamankan, Anshori menyebutkan, diantaranya berupa 3 buah galon plastik berisi seperempat minuman beralkohol jenis anggur merah, 1 buah galon berisi seperempat minuman beralkohol jenis arak, 1 buah kompor gas, 1 buah tabung gas warna hijau ukuran 3 kg.

“Selain itu, 1 buah wajan, 1 buah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman beralkohol, 1 buah botol kaca berisi minuman beralkohol jenis arak, 1 buah tong plastik warna biru, 1 unit handphone merk infinix warna hitam, serta uang tunai senilai 100.000 diduga hasil dari penjualan minuman beralkohol,” ungkapnya.

Baca juga  RESMI SANDANG PANGKAT BARU DUA PERWIRA RODA RANTAI LAKSANAKAN ACARA LAPORAN KORPS KENAIKAN PANGKAT

“Dari hasil penyidikan, BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” terang Iptu Anshori.

“Atas perbuatannya, tersangka BD bakal dijerat dengan pasal 137 ayat (1) Jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012, tentang pangan sub pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan,”tutupnya.

(Panji.yrm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sidang Kasus Sangria by Pianoza: Titik Terang untuk Terdakwa

Artikel

Cegah Global Warming, Wadan Kodiklatal Ikuti Penanaman Sejuta Pohon Di Madiun

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Dalam Mengantisipasi Angka Laka Lalin Gelar Operasi KRYD

BERITA UTAMA

Kodim 0830/Surabaya Utara Latihkan Peraturan Militer Dasar

Artikel

Optimalkan Luas Tambah Tanam, Babinsa Ponggok Dampingi Kelompok Tani Mulyo Tanam Padi

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

Artikel

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jalin Silaturahmi Dengan Ulama.

BERITA UTAMA

Nuraini Si Gadis Kuat Pemanggul Semen Akhirnya Ditemui Pangdam Hasanuddin