Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 8 Januari 2023 - 13:51 WIB

Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi

Foto: Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi

Foto: Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi

TARGETNEWS.ID Tulungagung Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung ringkus seorang pria yang diduga memproduksi serta menjual minuman keras(miras) tanpa izin pada jumat(6/1/2023).

Pelaku yang berinisial BD(45) berasal dari Desa,sumberdadi,Kecamatan,Sumbergempol,Kabupaten Tulungagung,Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung (AKBP) Eko Hartanto, S.I.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres (Iptu)! Anshori mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumbergempol.

Foto: Produksi miras ilegal,Seorang Pria Di Tulungagung Di Tangkap Polisi

“Atas laporan itu kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Iptu Anshori, Sabtu (7/1/2023).

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap BD di rumahnya pada Jumat (06/01/2023) kemarin sekira pukul 09.30 WIB, berikut beberapa barang bukti untuk dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin laksanakan sambang Sinergitas Dengan Warga

Sedangkan barang bukti yang diamankan, Anshori menyebutkan, diantaranya berupa 3 buah galon plastik berisi seperempat minuman beralkohol jenis anggur merah, 1 buah galon berisi seperempat minuman beralkohol jenis arak, 1 buah kompor gas, 1 buah tabung gas warna hijau ukuran 3 kg.

“Selain itu, 1 buah wajan, 1 buah dandang alat suling berisi sisa hasil produksi minuman beralkohol, 1 buah botol kaca berisi minuman beralkohol jenis arak, 1 buah tong plastik warna biru, 1 unit handphone merk infinix warna hitam, serta uang tunai senilai 100.000 diduga hasil dari penjualan minuman beralkohol,” ungkapnya.

Baca juga  Dukung program Food Estate, Sat Samapta Polres Pulang Pisau gelar patroli di Pelindo III

“Dari hasil penyidikan, BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” terang Iptu Anshori.

“Atas perbuatannya, tersangka BD bakal dijerat dengan pasal 137 ayat (1) Jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012, tentang pangan sub pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan,”tutupnya.

(Panji.yrm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

LHKPN Wajib Dilaporkan KPK, Anggota Legislatif Terpilih Periode 2024-2029

BERITA UTAMA

Pernyataan Kasatpol PP Sampang Tuai Kecaman, Kontradiktif Dengan Semangat Pemkab

Uncategorized

DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Pengukuran Tanah Program PTSL Tahun 2023

Uncategorized

Sambangi Sopir Truk, Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Keselamatan Lalu Lintas

Uncategorized

Kunjungi Warga, Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan Pesan Pilkada Damai

BERITA UTAMA

Pelihara Kondusifitas, Polsek Sabangau Gelar Patroli Dialogis

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Penyuluhan Modus Kejahatan TPPO.