Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:00 WIB

Remaja Warga Dukun Gresik Diringkus Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah Gegara Curi Barang di Tempat Kerjanya

Remaja Warga Dukun Gresik Diringkus Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah Gegara Curi Barang di Tempat Kerjanya

Remaja Warga Dukun Gresik Diringkus Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah Gegara Curi Barang di Tempat Kerjanya

 

Gresik TargetNews.id — Seorang remaja berinisial MA (18) warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Diringkus Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah karena diduga mencuri alat-alat kantor di tempat kerjanya

Pencurian ini terjadi di bengkel teknik CV Alfa Nafis yang berlokasi di Desa Glatik, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Kapolsek Ujungpangkah AKP Suwito, mengungkapkan bahwa korban, Miftahul Qulub, pertama kali menyadari adanya kehilangan pada hari Senin 20 Januari 2025

Saat itu, korban menemukan sejumlah barang miliknya tidak lagi berada di kantor

“Korban meminta karyawan untuk memeriksa barang-barang yang hilang, dan dari pengecekan tersebut diketahui bahwa jumlah barang yang raib cukup banyak,” kata Kapolsek Ujungpangkah AKP Suwito pada Kamis 23 Januari 2025

Baca juga  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Luka Akibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Tak menemukan jawaban pasti dari karyawan lainnya, korban mencurigai salah satu karyawannya terlibat dalam kehilangan tersebut

Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Ujungpangkah untuk ditindaklanjuti

“Kami menerima laporan dari korban yang mencurigai salah satu karyawannya. Berdasarkan laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Kapolsek Ujungpangkah AKP Suwito

Hasil penyelidikan mengarahkan Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah kepada MA, yang akhirnya Diringkus dihari yang sama

Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah juga menemukan bukti kuat yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku

“Setelah memiliki dua alat bukti yang cukup, pelaku langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Barang-barang yang dicuri pelaku diantaranya
1. 3 unit trafo
2. 1 unit bor magnet
3. 1 unit genset bensin
4. Kop kaca
5. Chain block berkapasitas 5 ton
6. 2 laptop
7. 2 handphone
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta

Menurut Kapolsek Ujungpangkah AKP Suwito, pelaku MA (18) mengakui telah menjual barang curian tersebut di berbagai tempat

Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan pribadinya

“Tersangka kini telah kami tahan, dan barang bukti sebagian masih kami telusuri. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Gunakan Media Spanduk Anggota Satpolairud Berikan Edukasi

BERITA UTAMA

Pemandian Wisata Sampang Water Park (SWP) memberikan nuansa yang menarik untuk dikunjungi

Artikel

Polsek Kahayan kuala Rutin Laksanakan Patroli KRYD sasaran objek vital

Uncategorized

Babinsa Karanganyar Koramil 04/Kra Laksanakan Giat Pendampingan/Pengamanan Regsosek Kelurahan Karanganyar Kecamatan Karanganyar

BERITA UTAMA

Ini Ungkapan Keluarga Abian Hasim Rifqi Korban Tragedi Kanjuruhan

Uncategorized

Cek Sumber Air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu Menghadapi Musim Kemarau

Artikel

Polres Bangkalan Tangkap Pria Bawa Sajam dan 39 Unit Motor Hasil Balap Liar

Artikel

Semangat Membara Para Prajurit Roda Rantai Dalam Latihan Gabungan Try Out Binsat Menkav 1 Mar