Gresik TargetNews.id — Seorang remaja berinisial MA (18) warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Diringkus Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah karena diduga mencuri alat-alat kantor di tempat kerjanya
Pencurian ini terjadi di bengkel teknik CV Alfa Nafis yang berlokasi di Desa Glatik, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Kapolsek Ujungpangkah AKP Suwito, mengungkapkan bahwa korban, Miftahul Qulub, pertama kali menyadari adanya kehilangan pada hari Senin 20 Januari 2025
Saat itu, korban menemukan sejumlah barang miliknya tidak lagi berada di kantor
“Korban meminta karyawan untuk memeriksa barang-barang yang hilang, dan dari pengecekan tersebut diketahui bahwa jumlah barang yang raib cukup banyak,” kata Kapolsek Ujungpangkah AKP Suwito pada Kamis 23 Januari 2025
Tak menemukan jawaban pasti dari karyawan lainnya, korban mencurigai salah satu karyawannya terlibat dalam kehilangan tersebut
Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Ujungpangkah untuk ditindaklanjuti
“Kami menerima laporan dari korban yang mencurigai salah satu karyawannya. Berdasarkan laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Kapolsek Ujungpangkah AKP Suwito
Hasil penyelidikan mengarahkan Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah kepada MA, yang akhirnya Diringkus dihari yang sama
Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah juga menemukan bukti kuat yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku
“Setelah memiliki dua alat bukti yang cukup, pelaku langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya
Barang-barang yang dicuri pelaku diantaranya
1. 3 unit trafo
2. 1 unit bor magnet
3. 1 unit genset bensin
4. Kop kaca
5. Chain block berkapasitas 5 ton
6. 2 laptop
7. 2 handphone
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta
Menurut Kapolsek Ujungpangkah AKP Suwito, pelaku MA (18) mengakui telah menjual barang curian tersebut di berbagai tempat
Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan pribadinya
“Tersangka kini telah kami tahan, dan barang bukti sebagian masih kami telusuri. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya
Bib