Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 11 Mei 2023 - 00:20 WIB

Ringkus Tersangka F, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 2 Paket Diduga Sabu

Polresta Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada wilayah hukumnya dengan meringkus seorang tersangka berinisial F (36).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakasatresnarkoba, AKP Harno, S.H., M.M. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (10/5/2023) pagi.

“Penangkapan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial F alias Beruk yang tertangkap tangan menyimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,7 (dua koma tujuh) gram pada Hari Selasa (9/5/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Wakasatresnarkoba.

Baca juga  Regional 1 Supporting Co PTPN 1 Sikapi Pertemuan dengan Warga Penggarap, Penyerobotan Lahan HGU Adalah Tindakan Melanggar Hukum

“Yang berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika dan kemudian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menindaklanjutinya dengan upaya penyelidikan dan pemantauan,” lanjutnya.

AKP Harno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada tempat tinggal tersangka yang berada di kawasan Jalan Flamboyan Bawah Gang Datah Rami, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Saat berhasil mengamankan tersangka di tempat tinggalnya, kita pun selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, dengan hasil ditemukannya kedua paket tersebut dari kantong celana dan ruangan kamar,” jelasnya.

“Beserta juga dengan barang bukti pendukung lainnya, yakni sebuah botol plastik yang digunakan untuk menyimpan salah satu paket, sebuah pipet plastik yang diduga merupakan sendok sabu dan seunit handphone milik tersangka,” paparnya.

Baca juga  Turut Berdukacita, Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Melayat Tokoh Agama di Desa Sawangan

Akibat tertangkap tangan menyimpan kedua paket diduga sabu tersebut, Tersangka R pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka R terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Harno. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Mantapkan Penguatan Kapasitas Linmas, Koramil 06/Sruweng Berikan Materi PBB

BERITA UTAMA

Masyarakat dan Ketua PWI Jatim Apresiasi Kegiatan Bakti Kesehatan dan Sosial Reuni Akabri 91 di Malang

Artikel

Pabrik Ban Vulkanisir Yang Berada Di Tengah Permukiman Penduduk Pedindang, Diduga Tidak Memiliki Izin Dan Tidak Sesuai SNI

Artikel

Cegah Timbulnya Penyakit Babinsa Dalam Kaum Bersama Anggota Saka Wira Kartika Laksanakan Karya Bakti Halaman Keraton.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Minta Perangkat Desa Menjadi Bagian Mitra Babinsa

Artikel

Guru Penggarap Sarat Inovasi

BERITA UTAMA

JAM KOMANDAN WUJUD MOTIVASI BAGI ANGGOTA PUSLATSUS

Artikel

MOMEN : Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan