Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / POLRI / TargetNews.id

Minggu, 16 Juli 2023 - 02:22 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Pengelola Bengkel Tidak Perjualbelikan Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat terkait hal itu pun ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan pengunaan knalpot brong, mulai dari penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan humanis.

Salah satunya yakni dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan dan memperjualbelikan knalpot brong kepada pihak pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (15/7/2023) siang.

Baca juga  Kauseri Agama Tingkatkan Iman dan Taqwa Prajurit dan PNS Kodiklatal

Menyambangi pengelola usaha bengkel, imbauan tersebut pun disampaikan oleh Kanit Turjawali, Iptu I Made Adyana bersama personel Satlantas secara dialogis dan humanis mulai dari kawasan Jalan Yos Sudarso, Galaxi Raya, G. Obos, Willem A.S., RTA Milono hingga Imam Bonjol.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Kanit Turjawali.

Iptu I Made Adyana menjelaskan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Baca juga  Terus Sambangi warga Personil Satbinmas berikan Himbauan dan tentang larangan karhutla

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal didalamnya,” jelasnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Dan Bhabinkamtibmas Polsek Klirong Bersinergi Dampingi Penyaluran BLT-DD Di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Seksi Propam Lakukan Cek dan Kontrol Unit Pelayanan Polresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Reses di Dupak Rukun RW 02, Hartoyo di Curhati Warga Masalah Tanah, Meskipun Bukan Bidang Komisi E

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Siaga Karhutla di Wilkum Polsek Maliku, Tim Patroli Terpadu Himbau Warga Masyarakat Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Partai Golkar Batu Hasil Maksimal Pileg, Peluang Didik Mahmud Calon Walikota Batu

Artikel

Geger Warga Surabaya Nimba Air Kaget Temukan Mayat Di Dalam Sumur

Artikel

Sosialisasi Program Pemberdayaan Dan Swakelola Ekonomi yang di Lakukan Korwil Jawa Timur Di Kelurahan Kecamatan Benjeng Gresik