Satreskrim Pelabuhan Tanjung Perak Bungkam Saat Dikonfirmasi Adanya Kasus Investasi Bodong dan Diduga 3 Tersangka Dilepas

Foto: Satreskrim Pelabuhan Tanjung Perak Bungkam Saat Dikonfirmasi Adanya Kasus Investasi Bodong dan Diduga 3 Tersangka Dilepas Adanya Dugaan Uang Tebusan Yang Sangat Fantastik

Foto: Satreskrim Pelabuhan Tanjung Perak Bungkam Saat Dikonfirmasi Adanya Kasus Investasi Bodong dan Diduga 3 Tersangka Dilepas Adanya Dugaan Uang Tebusan Yang Sangat Fantastik

 

Surabaya, TargetNews.ID – Terkait adanya pemberitaan kasus Investasi Bodong beberapa bulan lalu, 3 tersangka ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih belum ada titik terangnya, Rabu (1/5/2024).

Menurut keterangan dari narasumber yang dapat dipercaya dan tidak mau disebutkan namanya menjelaskan,berawal dari keterangan orang tua yang bernama Aliong alias Akwang. Dari 2 tersangka yang berinisial R dan O mengatakan,”bahwasannya anak nya telah ditangkap oleh Anggota PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait kasus Investasi bodong”.

Aliong alias Akwan mengajak untuk bertemu dan meminta saya untuk membantu mencarikan nama jaksa terkait kasus anaknya tersebut.

“Pada Minggu 24 Desember 2023, yang berinisial R dan O ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penyidik kasus anak saya adalah Gandang,”jelasnya.

“Pada Jum’at 29 Desember 2023 tahun lalu, Aliong alias Akwan bertemu dangan saya di Hotel Horizon didaerah Jembatan Merah Plaza (JMP…red) Surabaya, “tambahnya.

Setelah pertemuan tersebut, Aliong alias Akwan kembali pulang ke Jawa Barat (Jabar..red) tepatnya di daerah Tanggerang.

“Setelah pertemuan tersebut, saya banyak berkomunikasi dengan Aliong alias Akwan melalui WhatApp. Dan saya terus dimintai tolong untuk mencari nama jaksa yang menangani kasus anaknya tersebut,”urainya.

Baca juga  Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

“Akhirnya saya mengetahui nama Jaksa Penuntut Umum (JPU…red) yang menangani kasus Investasi Bodong tersebut. JPU tersebut berinisial H. Setelah mengetahui nama JPU, saya menghubungi Aliong alias Akwan orang tua tersangka R dan O, setelah bertemu di Kejaksaan Tanjung Perak, disitu pula bertemu dengan penyidik Gandang, yang kebetulan berada di Kejaksaan Tanjung Perak,”tambahnya.

“Pada, Selasa 20 Februari 2024, Aliong alias Akwan datang ke Surabaya lagi, meminta tolong untuk diantarkan menemui H, setelah ketemu H beberapa menit,Aliong alias Akwang minta diantarkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk bertemu dengan pihak Kepolisian Satreskrim yang menangani kasus kedua anaknya yang berinisial R dan O. Pada pukul 21 : 28′ saya mengirim WhatAAP ke Aliong alias Akwan untuk berpamitan pulang, karena hingga malam Aliong alias Akwan belum selesai berkordinasi dengan pihak PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak,”tegasnya.

Media Berita Cakrawala mengetahui informasi dari narasumber tersebut, akhirnya mencoba menghubungi / mengkonfirmasi kepada pihak Kanit PPA, Kasat Reskrim, serta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, serta Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak ada respon yang baik, dan seakan – akan bungkam, terkait kasus Investasi Bodong tersebut.

Setelah dirasa pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak enggan dikonfirmasi kasus tersebut, dengan 3 tersangka, 2 tersangka berinisial R dan O. Tim Media Berita Cakrawala menghubungi narasumber yang berada di Kejaksaan Tanjung Perak.

Baca juga  Tim SAR Gabungan Satpolairud Polres Situbondo Berhasil Evakuasi Awak Servis Boat di Perairan Mangaran

Bahwasannya, kasus tersebut 378 tindak pidana penipuan, dengan JPU berinisial H. Dan ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang artinya dari SPDP tersebut yaitu, koordinasi antara Penuntut Umum dan Penyidik dimulai saat diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Dengan demikian Penuntut Umum dapat melakukan penelitian dan pemantauan atas jalannya suatu penyidikan.

Namun diduga 3 tersangka, 2 tersangka berinisial R dan O telah bebas menghirup udara segar. Serta dugaan pelunasan dari 3 tersangka kasus Investasi Bodong dengan uang tebusan yang sangat fantastik dugaannya mencapai 2,5 M.

Jangan sampai kasus Investasi Bodong tersebut meninggalkan banyak persepsi dikalangan masyarakat. Padahal jelas kasus tersebut sudah masuk dugaan kasus tindak pidana penipuan (378…red). Dan jangan sampai kalangan masyarakat, berfikiran negatif kepada Aparat Penegak Hukum (APH…red) bahwasannya KUHAP di artikan Kasih Uang Habis Perkara, atau KUHAP diartikan Kurang Uang Harus Penjara, ini yang harus diperhatikan oleh APH.

“Sampai berita ini diturunkan, kami masih terus lakukan koordinasi dan mengkonfirmasi dengan pihak-pihak terkait, “pungkasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pastikan Kamseltibcar Arus Lalin, Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin Sore Hari

Uncategorized

Sosialisasi Nomor HP Kapolsek Pandih Batu dan Call Center Polsek Pandih

Artikel

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Bawa 42 Kg Ganja Nyamar Pemudik

Uncategorized

Polsek Maliku Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas Melalui Kryd

Uncategorized

Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Rutin Personil Polsek Banama Tingang Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla

Artikel

Personel Polsek Pandih Batu Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Artikel

SSDM Polri Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya, Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul Wujudkan Indonesia Emas 2045