Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap, Pelaku Penganiayaan

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap, Pelaku Penganiayaan

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap, Pelaku Penganiayaan

 

Polres Bangkalan TargetNews.id – Seorang pria berlumuran darah tergeletak di Jalan Desa Durin Barat Kecamatan Konang, Bangkalan pada Senin malam kemarin (31/3/2025). Korban diketahui mengenakan jaket hitam dan celana jins biru.

Pria yang mengenakan jaket hitam itu diketahui beralamat Kecamatan Galis, Bangkalan. Dia terlihat bersimbah darah dengan luka bacok di bagian kepalanya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi membenarkan adanya aksi penganiayaan dan korban terindetifikasi berinisial R. Saat dievakuasi ke rumah sakit, korban dalam keadaan meninggal dunia.

“Diduga pria itu jadi korban penganiayaan karena mengalami beberapa luka bacok,” ungkap AKP Hafid pada selasa (1/4) di Mapolres Bangkalan. AKP Hafid mengatakan jika pelaku dan korban merupakan teman atau sama-sama perantauan di Jakarta dan pulang mudik ke Bangkalan dalam momen Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga  Pasar Induk Kota Batu, Stan Total 1.733 Dan Los 1.033 Unit Sudah Siap Ditempati

Di tanah rantau, AKP Hafid menambahkan jika korban bersama istri sebagai pengusaha katering, sementara pelaku adalah penjual nasi bebek.

“Korban dan pelaku ini merupakan teman nongkrong bareng. Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban R berboncengan mengendarai sepeda motor bersama istrinya. Korban dibacok oleh pelaku, istri dari korban melihat kejadian tersebut. Pelaku terus menyerang korban yang sudah tak berdaya di depan istrinya. Pelaku kemudian meninggalkan TKP. Istri korban langsung berteriak histeris minta tolong,” ungkap AKP Hafid.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Pengamanan Ibadah Sholat Terawih.

AKP Hafid juga mengatakan saat diperiksa petugas, pelaku mengaku mengenal korban yang sama-sama merantau di Jakarta. Keduanya juga sama-sama berjualan nasi bebek.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mencurigai korban memiliki hubungan asmara dengan istrinya. “Pelaku gelap mata dan nekat menghadang korban serta membunuhnya,” lanjut Kasatreskrim.

Tersangka AM kini ditahan di Polres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Geram Buat Kegaduhan, Para Aktivis Di Jatim Datangi Polres Jajaran

Artikel

Polres Lamongan Berhasil Ungkap 2 Kasus Curas dan 1 Kasus Kekerasan, Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Gubernur VBL Mengajak Komandan Korem 161/WS; Meningkatkan Kerja Kolaboratif Membudidayakan Kelor.

Uncategorized

Jaga Kamseltibcar dan Kamtibmas, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Jalan Raya

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI-POLRI Amankan Pergelaran Lomba Lari Marathon Dalam Rangka HUT RI KE-78 Di Kab. Puncak Jaya

Uncategorized

Sambangi warga ,Aipda Heri Widodo sampaikan pesan kamtibmas

Artikel

Kodim 1208 /Sambas Gelar Peringatan Maulid Nabi SAW 1445 H/ 2023 Masehi

Artikel

Dislaikmatal Beserta Prajurit Menkav 3 Mar Uji Kesiapan Material Ranpur Menkav 3 Mar.