Sumenep TargetNews.id Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih (TMP) Korwil Madura, sekaligus pelapor keberadaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di pelabuhan Kalianget yang Illegal, Sarkawi menduga ada banyak keterlibatan oknom pengusaha dan instansi di lingkungan pemerintah kab. Sumenep.
Hal ini kata dia, keterlambatan proses hukum yang menjadi pertanyaan pelapor, sampai saat ini belum terjawab, bahkan pihak penyidik seakan saling melempar kewenangan. Tegasnya
” Pihak penyidik Polres Sumenep, tidak dapat menyelesaikan kasus penyerobotan lahan pesisir pantai yang ada di perairan Gersik putih di desa kalianget Timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep”
Padahal, kata Sarkawi, Kasus TUKS sudah di laporkan pada Mapolres Sumenep sudah sejak tanggal 18-Juni 2021 dengan bukti lapor 23. Ex. 01/ DPW- B571-TMP/ VII.16/ 2021, sampai tahun 2024 belum ada titik terang. Tudingnya
Sebagai pelapor, Sarkawi merasa adanya kejanggalan yang dilakukan oleh Penyidik dalam menangani kasus TUKS, dan dugaan itu semakin kuat setelah pihak kepolisian memperlambat jalannya penyidikan kembali. Ungkapnya
” Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan pihak pengelola pelabuhan TUKS yang diduga illegal, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap
Kukuh Agus Susyanto”
Artinya, kata dia, selaku Kabid Perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) pada saat itu yang mengeluarkan izin pembangunan pelabuhan TUKS, terhadap PT Asia Madura milik Sri Sumarlina Ningsih.
” Dalam izin yang dikeluarkan status TUKS itu hanya untuk pengangkutan Garam bukan untuk yang lainnya, namun saat ini oleh pemilik dijadikan pelabuhan”bongkar muat,apalagi di bangun SPBU di tengah tengah pelabuhan TUKS tersebut padahal belum ada izin Reklamasinya ungkap Sarkawi.
Bahkan, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Taufikurrahman,SH, selaku Kepala KSOP atau Syahbandar kalianget yang juga dimintai keterangan terkait aktivitas perahu yang melakukan bongkar muat di pelabuhan TUKS. Tukasnya
Bahkan, Kasus itu sudah di tangani oleh pemerintah kabupaten Sumenep, Melalui Tim TP3, terdiri dari asisten 1 Kepala Dinas lingkungan hidup, kepala dinas perijinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kepala Satpol PP, dan Kabid dinas perhubungan, dan kepala KSOP Kalianget, Taufikurrahman SH. Saat itu. Jelasnya
Pelapor sampai saat ini meminta kejelasan hukum dalam penanganan dan pengelolaan TUKS yang Illegal namun tetap melakukan aktivitas bongkar muat, sampai saat ini,
padahal sudah jelas apa yang di sampaikan oleh IRWASDA Polda Jawa Timur Dan ombudsman Melalui surat pemberitahuan,yang di sampaikan ke pihak pelapor, bahwa ke-lima pelabuhan TUKS yang berada di pesisir pantai gersik putih desa kalianget Timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep tersebut,
sudah jelas ke 4 pelabuhan TUKS tersebut belum mengantongi izin alias ilegal, sedangkan yang satu pelabuhan TUKS PT Asia Madura, mimang Mengantongi izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten sumenep, terkait izin UKL UPL dan izin membangun, dari dinas lingkungan hidup dan dinas perizinan terpadu satu pintu DPMPTSP.
Yang mana izin yang dikeluarkan Hanya untuk kegiatan pengangkutan garam bukan untuk bongkar muat lainnya, apalagi di lapangan di bangun SPBU,yang harus amdal, dari itu seharusnya pihak penyidik mengembangkan izin yang dikeluarkan oleh perizinan, untuk dikembangkan, oleh penyidik apakah ada penyimpangan dari izin yang dikeluarkan oleh perizinan Terkait.bukan hanya fokus dalam penyelidikannya terhadap titik koordinat yang ditentukan BPN Sumenep ungkapnya(red)