Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 8 Juni 2023 - 04:09 WIB

Tambang Pasir Diduga Ilegal (Galian C) di Dusun Remuk, Desa Ketapang, Banyuwangi Tetap Lancar Beroprasi

Banyuwangi | Aktivitas tambang pasir di duga Ilegal (Galian C) milik berinisial “SLM” di Dusun Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, membikin resah masyarakat sekitar tanpa memikir nasib para petani yang gagal panen.

Sayid Riki Kurniawan RT setempat mengatakan, aktivitas tambang galian C di duga Ilegal menuai polemik masyarakat setempat, akibat bunyi evakator yang membuat bising menggangu istirahat warga di siang hari,”katanya. Rabu (07/06)

Sayid mengungkapkan sudah melapor kepada desa Ketapang, namun aktivitas tambang galian C di duga Ilegal tersebut buka tutup saja,”ungkapnya.

Ada Dugaan tambang galian C tersebut ada campur tangan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat,”imbunya.

Baca juga  Tebarkan Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan, Kapolrestabes Surabaya Gelar Bhakti Sosial di Ponpes Tahfidhul Qur'an Sunan Giri

Sayid berharap pihak APH menindak tegas usaha pertambangan liar yang di duga tidak mengantongi ijin, khusus nya di dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang.

Lanjut Sayid, padahal sudah jelas dalam pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar, “ujarnya.

Kerusakan yang ditimbulkan sudah terlihat sangat nyata seperti, Ketersediaan lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya,”pungkas Sayid.

Dilain sisi, Agus Samiaji Ketua DPC Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Banyuwangi, secara tegas dan menolak adanya aktivitas tambang Ilegal di Kabupaten Banyuwangi. Seharusnya tindakan tegas dari pemerintah kabupaten Banyuwangi dan aparat penegak hukum adalah sebuah jawaban untuk menertibkan galian C Ilegal, mengapa dengan mudahnya para pelaku kegiatan penambangan tumbuh menjamur. Walaupun pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan,”terangnya.

Baca juga  Wakil Komandan Yonmarhanlan IV Ikuti Acara Apel Gelar Pasukan Lilin Seligi 2024

Meminta Kapolda Jatim menindak tegas segala bentuk pelanggaran ini. Bahkan, kalau ditemukan ada oknum petugas Polri terlibat dalam aksi brutal terhadap lingkungan hidup ini, Copot dan keluarkan dengan tidak hormat, karena bisa mencemarkan nama Institusi Polri,”tegas Ketua DPC FRN Banyuwangi.Limbat

Share :

Baca Juga

Artikel

Kasdim 1612/Manggarai Hadiri Penandatanganan MoU P4GN dan Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir Labuan Bajo

BERITA UTAMA

PENGHORMATAN TERAKHIR, PRAJURIT YONMARHANLAN IX AMBON, LAKSANAKAN DEPUTASI PEMAKAMAN MILITER

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI Polri Terlihat Nyata Dalam Pelaksanaan TMMD Reguler ke-116

Artikel

KARHUTLA di Wilayah Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya

BERITA UTAMA

Kasi/Karu Korps Marinir Asah Naluri Tembak Tempur Ofensif Serangan Munisi Tajam

Artikel

Cegah Pungli Ini Yang Di Lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Artikel

DANMENKAV 2 MAR IKUTI RAKO DAN APEL KOMANDAN SATUAN KORPS MARINIR 2024

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Torjun Gelar Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Desa Pangongsean