Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada warga, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (5/2/2023).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto menjelaskan bahwa imbauan tersebut untuk membekali pengetahuan lalu lintas kepada masyarakat tentang peraturan dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.
“Nantinya, diharapkan bisa tertanam kebiasaan yang baik didalam perilaku berlalu lintas serta patuh pada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” tegas Hermanto.
Imbauan tertib berlalu lintas dilakukan dengan pendekatan seperti, penyampaian pendidikan lalu lintas tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, kebijakan pemerintah atau Polri dan informasi yang sedang berkembang dengan menggunakan saluran (media) komunikasi tertentu.
Polres Pulang Pisau melalui jajaran Satlantas akan terus mensosialisasikan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 serta Kamseltibcarlantas kepada warga Kabupaten Pulang Pisau. Pasalnya, hal itu demi mencegah terjadinya pelanggaran maupun patalitas kecelakaan.
“Dengan demikian, bisa menumbuhkan pengertian dan kesadaran kepada pelajar untuk disiplin dan tertib berlalu lintas, dalam rangka meningkatkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pulang Pisau,” pungkas Hermanto.