Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Selasa, 12 Maret 2024 - 21:57 WIB

Warga SimoJawar berhasil diringkus petugas

Pria Warga SimoJawar berhasil diringkus petugas

Pria Warga SimoJawar berhasil diringkus petugas

 

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tersangka pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA Jalan Margomulyo Surabaya.

Tersangka MFS Bin S (26) warga Jalan Simo Jawar Rt.02, Rw.01, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal Surabaya ditangkap Polisi, pada hari Selasa (27/2/24) sekira jam 21.15 Wib, di depan gudang daerah Jalan Margomulyo

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan tersangka sudah melakukan 3 kali transaksi dan menjadi target pihak Kepolisian.

“Alhasil di depan pintu masuk pergudang daerah Magomulyo, Anggota langsung menyergap tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu.” terang Kasatreskrim. Selasa (12/3/24).

Sosialisasikan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kota Mojokerto untuk Ramadan yang Kondusif

Lanjut Suria bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat sehingga tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Baca juga  Babinsa Koramil 22/Ayah Beri Motivasi Kesiapan Verifikasi Lapangan Lomba Wana Lestari Tingkat Nasional

Adapun barang bukti yang diamankan Anggota berupa 2 kantong plastik berisikan sabu dengan berat total Netto + 1,292 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bendel plastic klip, 2 sekrop dari sedotan plastik, 1 Hp, 1 bungkus rokok isi 1 batang, 1 dompet, 1 tas dan uang tunai Rp. 500.000.-.

Baca juga  Buka Persami Saka Wira Kartika 2024 Pangdam XII/Tpr Tanam Mangrove Bersama Pramuka dan Elemen Masyarakat

Berdasarkan keterangan dari Tersangka, pada (26/2/24) sekira jam 19.00 Wib. Ia membeli sabu dari saudara I Alias P (DPO) di Jalan Gubeng Surabaya sebanyak 3 gram dalam kemasan plastik klips 1 bungkus dengan harga Rp. 3 juta.

Tersangka mengaku menjual barang haram sabu ini, sebanyak 2 gram bermaksud mendapatkan keuntungan dan bisa membantu untuk kebutuhan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka MFS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Ngawi Gelar Piramida, Upaya Cooling System untuk Pilkada 2024 Damai

BERITA UTAMA

Polisi RW di Malang Beri Solusi Gagas Pembentukan Pasar Online Untuk UMKM

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Jaga Profesionalisme Dan Pertajam Naluri Tempur Perorangan, Pangkalan Korps Marinir Sorong Melaksanakan Latihan Perorangan Dasar Menembak Senapan

BERITA UTAMA

SEMANGAT MENGGEBU : WARGA BINAAN MENYAMBUT PAGI DENGAN SENAM PAGI BERSAMA

Artikel

Surutnya Sumber Air Kota Batu, Menjadi Perhatian Khusus LSM YUA

BERITA UTAMA

Responsif dan Antisipatif Hadapi Tugas Kedepan, Dankodiklatal Pimpin Sertijab Wadan dan Dirum Kodiklatal

Artikel

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas