Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id

Jumat, 8 Desember 2023 - 15:19 WIB

Kegiatan Jual Beli BBM Jenis Solar Oleh PT.Telaga Timur Persada Diduga ILegal

Kegiatan Jual Beli BBM Jenis Solar Oleh PT.Telaga Timur Persada Diduga ILegal

Kegiatan Jual Beli BBM Jenis Solar Oleh PT.Telaga Timur Persada Diduga ILegal

 

TargetNews.id PANGKALPINANG 08/12/2023 – Kegiatan jual beli BBM tanpa adanya izin yang resmi dari kementrian sama hal nya dengan melakukan kegiatan ilegal,maraknya pemberitaan mengenai kegiatan tersebut Transportir PT.Telaga Timur Persada diduga juga lakukan kegiatan ilegal karena jual beli BBM jenis Solar Tanpa adanya izin resmi dari Kementrian Migas,hal tersebut diketahui dari akun OSS Kementrian yang menyatakan bahwa izin jual beli BBM (Niaga) belum Terbit,

Owner PT.Telaga Timur Persada yang berinisial (TMB) saat dikonfirmasi terkait perihal izin Perusahaannya belum memenuhi syarat merasa tidak terima dengan penyataan tersebut,beliau mengklaim bahwa izin Perusahaan yang dimilikinya sudah legal dan menenuhi syarat

“Buktikan saja terdaftar apa gak nya,
kalau kita ini Buta Huruf gak tau OSS”,ungkap TMB saat dikonfirmasi melalui via telfon Whats’up nya,

Baca juga  Cukup Lewat Ponsel, Inovasi "SADAR" Polres Pulang Pisau Bikin Urus "SKCK" Makin Praktis

Menanggapi hal ini,sesuai dengan aturan dari Kementrian Migas sebagaimana yang tertulis bahwa Kegiatan jual beli BBM tergolong sebagai kegiatan usaha hilir, tepatnya kegiatan usaha niaga yang meliputi pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa.

Lebih lanjut, mengenai ‘Izin’ yang dimaksud di atas, dalam Lampiran I Permen ESDM 5/2021 diterangkan bahwa untuk bisa menjalankan kegiatan jual beli solar dengan KBLI 46610 maka perlu izin usaha niaga minyak dan gas bumi dengan jenis kegiatan niaga umum BBM, yaitu Perizinan berusaha berbasis risiko tinggi berupa NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (“IUNMG”).

Baca juga  Polrestabes Surabaya Hadirkan Polisi RW, Masyarakat Beri Apresiasi

Sementara,informasi yang berhasil di hinmpun dari keterangan Andi Kabid Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSK Kota Pangkalpinang ,Kamis 07/12/2023
mengatakan

“Mereka memang sudah terbit izinnya di Kementrian Migas NIB nya pun ad namun hanya izin angkutan,untuk izin Niaga belum terbit,itu beda lagi”jelas Andi Kabid DPMTSK pkp

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
Melakukan Penjualan Pada Usaha Hilir Tanpa Izin :

“Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).”Reno

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Polres Tuban Siapkan 284 Personel Gabungan untuk Pengamanan Nataru

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau sambang dan patroli dialogis sekaligus berikan himbauan Kamtibmas dan tingkatkan keamanan lingkungan sekitar

Artikel

Komandan Yonmarhanlan IV Hadiri Acara Vicon Syukuran HUT Kowal Ke-62

Artikel

Aceng Syamsul Hadie: Bandara IMIP sebuah Anomali, Kelengahan Negara, dan Diduga Ada Pengkhianat Negara, Usut Tuntas!

Artikel

Peduli Keselamatan Berkendara, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Giat “Penling” Penerangan Keliling

BERITA UTAMA

Momen Akhir Pekan, Samapta Polresta Palangka Raya Patroli ke Kantor Bank Kalteng

Artikel

Dimohon Diminta Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya Selesaikan Laporan Korban Pengeroyokan