Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:27 WIB

𝗞𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶! 𝗞𝗮𝗸𝗮𝗻𝘄𝗶𝗹 𝗠𝗲𝘂𝗿𝗮𝗵 𝗕𝘂𝗱𝗶𝗺𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗠𝗲𝗿𝗲𝗸 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗱𝗶 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗟𝗮𝗻𝗴𝘀𝗮

𝗞𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶! 𝗞𝗮𝗸𝗮𝗻𝘄𝗶𝗹 𝗠𝗲𝘂𝗿𝗮𝗵 𝗕𝘂𝗱𝗶𝗺𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗠𝗲𝗿𝗲𝗸 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗱𝗶 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗟𝗮𝗻𝗴𝘀𝗮

𝗞𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶! 𝗞𝗮𝗸𝗮𝗻𝘄𝗶𝗹 𝗠𝗲𝘂𝗿𝗮𝗵 𝗕𝘂𝗱𝗶𝗺𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗠𝗲𝗿𝗲𝗸 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗱𝗶 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗟𝗮𝗻𝗴𝘀𝗮

 

Langsa – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menyerahkan sertifikat merek “Truffle Box” kepada pemilik Truffle Box, Yulia Ristina, SP, di Kafe Truffle Box, Rabu (15/1/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Meurah Budiman didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinilihan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, serta pejabat manajerial lainnya.

Meurah Budiman dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual, salah satunya melalui perlindungan merek.

Ia juga memberikan apresiasi atas inisiatif Truffle Box yang berhasil mendapatkan sertifikat merek. Meurah menilai pengajuan merek ini sebagai langkah yang tepat untuk melindungi hak kekayaan intelektual produk tersebut, yang dapat mendukung dan menambah nilai ekonomi bagi masyarakat.

Baca juga  Meriah Ratusan Warga Jalan Sehat Bareng Astofi di Momen Peringati HUT RI

“Ya, Merek Truffle Box mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang,” ujar Meurah.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, sehingga pihak lain tidak dapat lagi mendaftarkan atau menggunakan merek yang sama.

Menurut Meurah, pada tahun 2024 hingga Desember, tercatat sebanyak 732 permohonan pendaftaran merek di seluruh Aceh. Pemohon terbanyak berasal dari kota Banda Aceh, Aceh Besar, dan Bireuen.

Baca juga  Danramil 08/Alian hadiri Haul ke 20 Romo K.H.Ahmad Zaeni

Pendaftaran merek dapat melindungi usaha atau produk yang dihasilkan sebagai aset bisnis dan menjamin kelangsungan usaha.

“Para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk pelaku UKM, juga dapat membangun citra positif dan meningkatkan daya saing melalui pendaftaran merek,” tambah Meurah.

Di sisi lain, Kadiv Yankum Purwandani, bahwa Kanwil Kemenkum Aceh terus mendorong percepatan ekonomi rakyat dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat terkait pentingnya merek, yang merupakan dokumen yang menunjukkan hak eksklusif yang diberikan pemerintah kepada pemilik merek terdaftar.

#bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Danyonmarhanlan X Jayapura Hadiri Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Bagi Perangkat Desa Di Kabupaten Jayapura

BERITA UTAMA

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Para Pejabat Utama Kodam IV/Diponegoro

Artikel

Pj Bupati Canangkan Desa Klaster Buah

Uncategorized

Gelar Patroli Maja untuk antisipasi Karhutla sejak dini

Artikel

Polres Probolinggo Lakukan Pengamanan Obyek Vital Nasional PLTU Paiton untuk Kelancaran WWF di Bali.

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Sambangi Pos Kamling, Babinsa Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Kryd Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas