Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 21 Juli 2025 - 20:01 WIB

0,39 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Pulpis Ringkus Tersangka

0,39 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Pulpis Ringkus Tersangka

0,39 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Pulpis Ringkus Tersangka

 

Pulang Pisau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Desa Kasali Baru Kec. Banama Tingang Kab. Pulang Pisau Prov. Kalteng. Minggu (21/07/2025) malam.

Pelaku berinisial “MG” (24), warga Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Dari tangan “MG”, polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,39 gram. Selain itu, ditemukan pula satu unit handphone milik terduga pelaku yang berada di dalam saku celana sebelah kanan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Waryoto, S.H., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah Pondok kecil. Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh Personel Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, petugas menemukan tersangka sedang mengkonsumsi sabu.

Baca juga  Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Babinsa Desa Birowo Dampingi Petani Olah Lahan

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa terduga pelaku memang memiliki satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,39 gram. Barang tersebut ditemukan bersama satu unit handphone yang berada di dalam saku celana sebelah kanan milik terduga pelaku,” ujar AKP Waryoto.

Selain itu, dalam proses penyidikan, beberapa saksi yang merupakan warga dilokasi kejadian dan anggota Polri turut memberikan keterangan, membantu memperjelas jalannya kasus ini. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut.

Baca juga  Anjangsana Babinsa Bendungan Koramil 19/ Kuwarasan Kunjungi Pelaku UMKM Pembuat Sale Pisang

Atas tindakan MG, kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pulang Pisau mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap informasi yang mencurigakan, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bripka Markurius laks giat sambang dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Uncategorized

Polwan Polres Pulang Pisau Rayakan HUT ke-76 dengan Bakti Kesehatan Donor Darah

Artikel

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Artikel

Koramil 1612-01/Ruteng Gelar Kegiatan Penanaman Pohon dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Uncategorized

Gunakan Media Spanduk, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Larangan Karhutla

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

BERITA UTAMA

Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang bahaya Karhutla personil Satbinmas sambangi warga di desa Hanjak Maju