Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI

Kamis, 15 Februari 2024 - 12:49 WIB

10 tersangka kasus Narkoba

10 Tersangka Kasus Narkoba

10 Tersangka Kasus Narkoba

MALANG TargetNews.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Hal ini disampaikan langsung Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Malang, Senin (12/2/2024).

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan sebanyak 9 kasus berhasil diungkap selama periode 1 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, dengan total 10 tersangka yang berhasil ditetapkan.

Pengungkapan tersebut terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Hari ini kami merilis terkait ungkap kasus satresnarkoba periode 2024, terdapat sebanyak 10 orang tersangka. Delapan orang ini sebagai pengedar sementara dua orang lainnya sebagai pemakai,” ujarnya.

Wakapolres Malang menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang mencakup narkotika jenis sabu sebanyak 69,47 gram dan ganja seberat 1,65 gram.

Baca juga  Polda Jatim Gelar Balik Mudik Gratis, Polres Jember Berangkatkan Empat Bus

Selain itu, Polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti 8 ponsel, 6 timbangan digital, 2 sepeda motor, alat hisap sabu, korek api, dan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk kemasan narkotika.

Kompol Imam Mustolih menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Malang dalam perang melawan narkoba.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika di wilayah mereka.

“Ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen dari Kapolres Malang bahwa kita menyatakan perang terhadap narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka.

Mereka menggunakan sistem ranjau, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, namun barang narkotika ditempatkan di lokasi yang diatur melalui komunikasi telepon.

Baca juga  Polres Lamongan Masuk Nominasi Penilaian Kompolnas Award Tahun 2023

“Modusnya tetap, sistemnya di-ranjau atau diletakkan suatu tempat, nantinya mereka ngambil. Mereka juga yang akan menyebar barang-barang tersebut,” ujar AKP Aditya.

Lebih lanjut, AKP Aditya mengungkapkan dugaan bahwa tersangka pengedar yang berhasil diamankan merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

“Kita akan mencoba untuk membongkar jaringan-jaringan tersebut,” tambah AKP Aditya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Tak Pakai Helm

Artikel

Sosialisasi Saber Pungli Oleh Personil Polsek Pandih Batu.

Artikel

Kapolres Pamekasan Baru Sapa Insan Pers, Gelar Piramida

Artikel

Panglima Bangkalan Mendukung Lukman Fauzan Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Periode 2024-2029

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala.

Artikel

Rutin Sambangi Petani, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga binaan

Artikel

Upacara HUT Ke-79 RI, Pj. Wali Kota Ajak Masyarakat Ambil Peran Strategis dalam Mengisi Kemerdekaan