Kubu Raya, TargetNews.id Statemen para tenan penyewa lapak lewat Bambang Surya Taufiq dari Mr. Koki Indonesia terkait penyewaan Food Court Mr. Koki di Gaia Mall Pontianak di Kubu Raya mendapat klarifikasi dari kuasa hukum PT. Bumiraya Ritel (Gaia Mall Pontianak).
“Kami juga sama korban penipuan sama dengan tenan, dirugikan oleh pihak Bambang”, ungkap Kasuwan, SH., CIL tim kuasa hukum Pt. Bumiraya Ritel Indonesia saat gelar konferensi pers di Kantor Bumi Raya Utama Group (PT.BRUG), Senin (30/10).
Dalam penjelasannya Kasuwan mengatakan persoalan ini berawal dari Letter Off Inten (LOI) dari GAIA. “Kemudian Bambang menyanggupi. Namun dari ada beberapa point kesepakatan ada sebagian yang tidak dipenuhi oleh Bambang, sehingga bisa kami batalkan”, ungkap Kasuwan.
” Kemudian berlanjut kami somasi, namun tak di indahkannya, akhirnya pihak kami melaporkan sdr Bambang kepolisi atas kasus penipuan dan penggelapan” paparnya.
” Kami sudah laporkan ke Polres Kubu Raya, karena ditingkat mediasi tidak ada titik temu”, papar Kasuwan.
“Kami juga sama dengan tenan sebagai korban penipuan dari sdr Bambang /Mr. Koki Indonesia,
karena di samping instalasi membangun instalasi gas dan sewa pun belum pernah dibayar sampai hari ini.” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pihak Gaia Mall Pontianak (PT. Bumiraya Ritel Indonesia) tidak ada hubungan hukum dengan para tenan Food Court Mr. Koki Indonesia.
Kasuwan menjelaskan bahwa pihaknya tak ada hubungan hukum dengan tenan. “Yang ada hanya sdr. Bambang dengan tenan saja”, pungkasnya.
” Mitra kerja kami dengan sdr. Bambang saja. Dia di beri waktu untuk merenov atau perbaikan tempat atau lapak tidak terpenuhi”, pungkasnya.
“Namun waktu nya mundur terus, bahkan sampai bulan September juga tak dipenuhi. Kami juga sudah mensomasinya” , ungkapnya.
“Akhirnya kami ambil langkah melaporkannya ke polisi Polres Kubu Raya” , ungkapnya.
” Kami sudah menjawab surat dari kuasa hukum tenan. LOI No.088/2021 antara Bumi Raya Ritel Indonesia dengan Mr Koki Indonesia Bpk Bambang Surya Taufiq sudah jelas” , paparnya.
Namun ada beberapa item tak dilaksanakan sdr Bambang dengan baik antara lain ruang sewa,
biaya pemasangan instalasi gas hingga sekarang tidak pernah dibayarkan ke Pihak PT. Bumiraya Ritel Indonesia (Gaia Mall). ” Pihak klien kami tak ada kewajiban mengembalikan uang tenan, karena tak ada hubungan hukum” jelasnya.
Dalam berita sebelumnya para tenan didampingi kuasa hukumnya Tambuk Bow, SH dan Fartners menuntuk keadilan, sebab lapak di GAIA yang sudah dilunansinya tak bisa ditempati.
Para tenan menyampaikan bahwa ketertarikan untuk sewa Food Court Mr. Koki adalah karena jelas ada LOI antara PT. Bumiraya Ritel Indonesia dengan Mr. Koki Indonesia yaitu Bambang Surya Taufiq. Mereka sudah membayar melalui Bambang ratusan juta rupiah buat sewa lapak.*(reni)