Jombang Targetnews.id 08/03/2024 Keterangan Sriwanti sangat penting untuk menguatkan motif perkara ini.
Kami yakin YAS tidak bekerja sendiri, masih ada tersangka yang lain yang ikut terlibat perkara ini.
Kami berharap penyidik juga tidak mengesampingkan terkait asal usul adanya Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai,
fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II
Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah
Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020,
yang faktanyasurat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Siapa yang membuat surat tersebut
,atas perintah siapa surat tersebut dibuat, kita doakan penyidik diberi kemudahan oleh Alloh SWT
untuk mengungkap para pelaku dalam perkara ini secara terang benderang,” jelas Hadi. Hadi yakin bahwa YAS tidak bekerja sendiri,
ada beberapa pelaku yang ikut terlibat dalam perkara ini. Karena menurut Hadi, modus operasi YAS dan komplotannya sangat rapi dan
terstruktur.
“Kinerja YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur. Kami yakin komplotan ini sudah beroperasi cukup lama dan tidak menutup kemungkinan banyak korban yang menjadi target
mereka hanya saja mereka tidak punya daya untuk melaporkan mereka. Kami berharap
Satreskrim Polres Jombang bertindak tegas dengan segera menangkap YAS dan
komplotannya dalam waktu yang cukup lama,” harap Hadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Opik Sumantri telah melaporkan perkara ini ke Polres Jombang pada tanggal 20 Desember 2022
sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/238/XII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 20
Desember 2022. Adapun sebagai pihak terlapor adalah YAS (65 tahun) warga Jl. Raya Ploso Babat Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.
Adapun jerat pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman
hukuman paling lama 4 (empat) tahun.
Awal terjadi peristiwa ini adalah Opik Sumantri bermaksud mencarikan pekerjaan untuk putranya yang berinitial TS. Opik Sumantri bercerita kepada sahabat karibnya
yang berinitial MS (45 tahun) warga Losari Barat I RT. 03/RW. 001 Kel/Desa Sidoharjo Kec. Gedeg Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya oleh MS, pada awal bulan Maret 2021 Opik Sumantri diperkenalkan kepada YAS dengan diajak berkunjung ke rumah YAS.
Saat itu YAS berjanji dapat mencarikan pekerjaan untuk putra Opik Sumantri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(Kemenkumham RI) dengan pangkat jabatan dan golongan IIA dengan gaji pokok Rp 2.022.200,- sebagai Penjaga Tahanan di Kantor Wilayah Kemenhumham Jawa Timur.
Alhasil ditunggu dalam kurun waktu yang cukup lama, janji-janji YAS tidak pernah terwujud dan putra Opik Sumantri yang berinitial TS tidak juga kunjung bekerja,
akhirnya karena merasa ditipu akhirnya korban memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya hanya ingin mencari keadilan.
YAS dan komplotannya harus dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya berharap YAS segera ditahan
serta dihukum seberat-beratnya,” tegas Sriwanti saat memberikan penjelasan di para awak media usai menjalani pemeriksaan.(Tiyas)