Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:36 WIB

2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Foto: 2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Foto: 2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Surabaya — Dua orang komplotan pencurian pakaian yang menyasar di sebuah toko Sport Station Plaza Royal Surabaya, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dua kawanan tersebut, antara lain SY (53) warga Kampung Cakar Ayam Kelurahan Mentikan Kecamatan Pulorejo Kabupaten Mojokerto, dan TG (32) merupakan residivis 2 kali beraksi yang diamankan di LP Mojokerto dan LP Blitar.

Dalam modusnya, “Bahwa kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian secara hunting untuk mencari sasaran keadaan sepi,” jelas AKBP Mirzal Maulan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, melalui Kanit Resmob AKP Zainul Abidin.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Himbauan Prokes Covid-19

“Saat menemukan sasaran kedua pelaku TG dan SY memasuki salah satu toko Sportasion waktu itu terlihat sepi kemudian kedua mengambil barang berupa 3 jaket milik toko tersebut,” kata AKP Zainul Abidin.

Setelah adanya laporan pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim Opsnal Resmob mendatangi lokasi di Royal Plaza Surabaya tersebut.

Foto: 2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan tak berselang lama anggota mengamankan kedua pelaku TG dan SY di Lobby Mall Royal Plaza, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana yang digunakan pelaku, satu lembar STNK sepeda motor, tiga buah jaket, dan Uang 275 ribu.

Guna proses hukum lebih lanjut dan kedua pelaku dijerat pasal 362 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana.(abi gila)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas, Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Artikel

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Artikel

Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

Cegah Tindak Pidana Premanisme Polsek Sebangau Kuala gencarkan KRYD

Uncategorized

Polsek Jabiren Raya Optimalkan Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilkumnya

Artikel

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Uncategorized

Bripka Winarto Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas