Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:36 WIB

2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Foto: 2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Foto: 2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Surabaya — Dua orang komplotan pencurian pakaian yang menyasar di sebuah toko Sport Station Plaza Royal Surabaya, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dua kawanan tersebut, antara lain SY (53) warga Kampung Cakar Ayam Kelurahan Mentikan Kecamatan Pulorejo Kabupaten Mojokerto, dan TG (32) merupakan residivis 2 kali beraksi yang diamankan di LP Mojokerto dan LP Blitar.

Dalam modusnya, “Bahwa kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian secara hunting untuk mencari sasaran keadaan sepi,” jelas AKBP Mirzal Maulan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, melalui Kanit Resmob AKP Zainul Abidin.

Baca juga  Tidak Pernah Bosan Anggota Satpolairud Sosialisasikan Larangan Karhutla

“Saat menemukan sasaran kedua pelaku TG dan SY memasuki salah satu toko Sportasion waktu itu terlihat sepi kemudian kedua mengambil barang berupa 3 jaket milik toko tersebut,” kata AKP Zainul Abidin.

Setelah adanya laporan pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim Opsnal Resmob mendatangi lokasi di Royal Plaza Surabaya tersebut.

Foto: 2 Orang Residivis Diamankan Resmob Polrestabes Surabaya

Polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan tak berselang lama anggota mengamankan kedua pelaku TG dan SY di Lobby Mall Royal Plaza, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Baca juga  Kejari Surabaya Musnahkan Barang bukti 11,5 Kg Sabu-Sabu Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) 

Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana yang digunakan pelaku, satu lembar STNK sepeda motor, tiga buah jaket, dan Uang 275 ribu.

Guna proses hukum lebih lanjut dan kedua pelaku dijerat pasal 362 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana.(abi gila)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bangun Demokrasi Berkualitas, BSKDN Kemendagri Beberkan Pentingnya Perkuat Sistem Kaderisasi Parpol

BERITA UTAMA

Cegah Kebakaran Hutan Polres Mojokerto Edukasi Warga dan Pasang Himbauan Karhutla

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Polri Super App Polres Pulpis

Uncategorized

Wujudkan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Marang Giatkan Patroli Sambang

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan patroli dan Operasi Pramanisme

BERITA UTAMA

Cegah Balapan Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Bergerak Lakukan Patroli Jalan Raya

BERITA UTAMA

Koramil 03 Wanasari Gelar Turnamen Badminton HUT RI Ke-78

BERITA UTAMA

Kompak, Babinsa Koramil Kademangan Bersama Bhabinkamtibmas Latih PBB Satlinmas Di Wilayah Binaan