Home / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / Tag

Kamis, 21 Maret 2024 - 20:21 WIB

2 Pelaku Curanmor di Indomaret Pasar Besar Surabaya Disidang, Satu DPO

2 Pelaku Curanmor di Indomaret Pasar Besar Surabaya Disidang, Ini Faktanya

2 Pelaku Curanmor di Indomaret Pasar Besar Surabaya Disidang, Ini Faktanya

Surabaya, – TargetNews.id  Kasus pencurian sepeda motor di Indomaret Pasar Besar, Surabaya, yang terjadi pada Rabu (27/12/2023) lalu, kini sudah memasuki tahap persidangan.

Dalam kasus tersebut, dua terdakwa pencuri diikutsertakan dalam persidangan pembacaan terdakwa, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (20/3/2024) kemarin siang. Mereka adalah Mohammad Riski dan Rizal Aftaraja.

Diketahui, pencurian ini tidak dilakukan di satu tempat saja, melainkan 3 tempat berbeda. Lokasi pertama di depan toko Dunkin Donat SPBU Wiyung. Lokasi kedua di Indomaret Undaan Kulon, dan lokasi ketiga di Indomaret Pasar Besar.

Dari ketiga lokasi kejadian, komplotan pelaku diketahui berjumlah 5 orang, masing-masing bernama Mohammad Riski, Rizal Aftaraja, Irmawan Prasyanto (Daftar Pencarian Orang nomor : DPO/R/156/XII/Res 1.8/2023/Satreskrim), Setiawan, Iffat Danu Saifani.

Setelah mengeksekusi Honda Beat warna Hitam nopol L 5122 AAO milik saksi berinisila NC di depan toko Dunkin Donat SPBU Wiyung, kelima pelaku pergi ke parkiran Indomaret Undaan Kulon dengan menggunakan 1 unit mobil rental Toyota Avanza putih dengan pelaku Riski sebagai sopir, pada Rabu (13/12/2023) sekira pukul 05.14 WIB.

Baca juga  Polsek Rakumpit Sebarkan Nomor Pengaduan bagi Penduduk

Sesampainya di lokasi, pelaku melihat motor Honda Beat hitam nopol L 4363 AAR milik saksi berinisial PIDE. Kemudian, pelaku Setiawan mencongkel kunci setir motor tersebut sambil diawasi dari dalam Indomaret oleh saudara Iffat Danu.

Setelah itu, motor tersebut dibawa oleh saudara Irmawan Prasyanto. Sedangkan, terdakwa Rizal menunggu di dalam mobil. Hasil curiannya tersebut dijual oleh saudara Irmawan.

Atas penjualan motor tersebut, terdakwa Riski mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp300.000, sedangkan Rizal mendapat keuntungan sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000.

Tak cukup sampai disana, kelimanya juga melakukan percobaan pencurian di Indomaret Pasar Besar Surabaya, pada Rabu (27/12/2023) sekira pukul 15.20 WIB.

Baca juga  BHABINKAMTIBMAS SAMBANG KEPETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS DI WILAYAH KECAMATAN MALIKU

Kali ini, terdakwa Riski kembali diajak melakukan pencurian oleh saudara Irmawan dan Setiawan ke parkiran Indomaret di Jalan Pasar Besar No 9-11, Kota Surabaya dengan menaiki sepeda motor Honda PCX merah tanpa plat nomor milik saudara Irmawan dengan saudara Setiawan sebagai joki.

Selagi terdakwa Riski mengalihkan pandangan korban, saudara Irmawan mencongkel Honda Scoopy nopol L 6071 DAA milik saksi berinisial A. Berhasil mendapatkan buruannya, terdakwa Riski kemudian membawa motor tersebut hendak dijual.

Akibat perbuatan komplotan curanmor tersebut, saksi A mengalami kerugian materiil senilai RP14 Juta. Saksi PIDE mengalami kerugian materiil senilai Rp17,8 juta. Saksi NC mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp18 juta.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Din/Limbad/Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Atlit BIN Odekta dan Robby Juara Jakarta Marathon Event Skala Internasional

BERITA UTAMA

Babinsa Melatihkan Peraturan Baris Berbaris Untuk Membentuk Karakter bagi Siswa-siswi Baru di Sekolah

Artikel

Personel Polsek Maliku Mengecek Ketersediaan Air Sekat Kanal di Daerah Rawan Karhutla

Artikel

Satgas KIZI TNI Konga XXXVIII-J MINUSCA Terima Tim Inspeksi Dari PBB

Artikel

Babinsa Ketanggungan Berikan Wasbang di SMK Telekomunikasi Harapan Kita Bulakelor

BERITA UTAMA

PMM Akan Dukung Penuh Seluruh Kader Yang Maju Sebagai Peserta Pileg 2024 Mendatang

BERITA UTAMA

Kuatkan Silaturahmi, Sinar Baru Sumenep Gelar Halal Bihalal Bersama Karyawan dan Mitra Kerja

Artikel

TNI, Tim dan Warga Dukuh Cibatur Bergotong-royong Pasang HDPE Pompa Hidran TNI Manunggal Air