Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Senin, 5 Juni 2023 - 19:36 WIB

2 Terdakwa Pembunuhan Di Gudang Peluru Divonis Berbeda, Y (16) Divonis 9 Tahun Penjara Dan R (14) Divonis 4 Tahun Penjara.

Foto : 2 Terdakwa Pembunuhan Di Gudang Peluru Divonis Berbeda, Y (16) Divonis 9 Tahun Penjara Dan R (14) Divonis 4 Tahun Penjara.

Foto : 2 Terdakwa Pembunuhan Di Gudang Peluru Divonis Berbeda, Y (16) Divonis 9 Tahun Penjara Dan R (14) Divonis 4 Tahun Penjara.

TargetNews.id Surabaya, Sidang lanjutan terhadap 2 terdakwa perkara pembunuhan di gudang peluru kembali digelar diruang sidang Anak Anak secara tertutup di pengadilan negeri (PN) surabaya.dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Bargawa.

Didalam amar putusannya bahwa terdakwa, Y (16) dan terdakwa R (14) terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. karena usianya masih tergolong anak-anak, keduanya dituntut dan diputus sesuai pidana anak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan terdakwa R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Bargawa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat membacakan amar putusan, Senin (5/6/2023).

Baca juga  Rutin personil Polsek Banting patroli malam hari dengan sasaran perkantoran

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Y selama 9 tahun dan terdakwa R 4 tahun,” imbuh dia.

Ketua Majelis Hakim Bargawa menyebut, terdakwa Y dan terdakwa R mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan tidak berbelit belit dalam persidangan dan berterus terang sehingga disebut jadi salah satu hal yang meringankan hukuman pidananya. Sementara, hal yang memberatkan adalah perbuatan keduanya mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan telah direncanakan.

Baca juga  LBH Dr Herman Hofi Berikan Klarifikasi Soal Terminal Khusus Telok Batang

Sementara itu, terdakwa Y dan terdakwa R  menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu Ketua Majelis Hakim Bargawa.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujarnya.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejaksaan Tanjung Perak menegaskan juga pikir-pikir terhadap putusan dari Ketua Majelis Hakim Bargawa. Meski, salah satu terdakwa, Y, memperoleh potongan masa tahanan selama setahun dari tuntutannya selama 10 tahun.

“Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim selama waktu 7 hari. kedua terdakwa juga pikir-pikir,” tuturnya.(Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pertama Kali, Kota Tegal Ketempatan Seleksi Pemagangan ke Jepang

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan XI Merauke Torehkan Prestasi Pada Lomba Adzan Dan MTQ Antar Satker Lantamal XI

BERITA UTAMA

Danyonkes 2 Marinir Berikan Jam Komandan Kepada Seluruh Prajurit Setya Waluya Utama

Artikel

Polres Jember Berhasil Ungkap Curanmor, Tiga Tersangka dan 13 Unit Motor Diamankan

Artikel

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Artikel

Gandeng Umat Kristiani, Polresta Sidoarjo Laksanakan Program Minggu Kasih

Artikel

Sinergitas Anggota Koramil Dan Polsek Paloh Laksanakan Pemantauan Jembatan Yang Rusak