Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:57 WIB

2 Tersangka Pencurian Uang di Pasar Gotong Royong: Polres Probolinggo Berhasil Amankan Pelaku

2 Tersangka Pencurian Uang di Pasar Gotong Royong: Polres Probolinggo Berhasil Amankan Pelaku

2 Tersangka Pencurian Uang di Pasar Gotong Royong: Polres Probolinggo Berhasil Amankan Pelaku

KOTA PROBOLINGGO – Sempat viral di media sosial (medsos) video amatir Handphone (Hp) warga, kejadian pencurian uang di pasar Gotong Royong jalan Panglima Sudirman Letjen Kota Probolinggo, Kamis (10/7/25) siang, akhirnya diringkus Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut, Polres Probolinggo Kota Polda Jatim telah menahan 2 tersangka.

“Penangkapan ini berawal saat petugas lalu lintas Polres Probolinggo Kota sedang patroli di wilayah pasar Gotong Royong jalan Panglima Sudirman,” ucapnya.

Baca juga  Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Melihat ada warga yang meminta tolong, petugas menghampiri dan dari keterangan warga telah terjadi pencurian tas yang berisi uang Rp. 20.000.000,- milik ibu T (62) warga Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.

“Tempat kejadian di area dalam pasar, namun pencuri melarikan diri,” ujar Iptu Zaenal Arifin.

Berbekal informasi dari warga, anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota bersama warga mengejar pelaku pencurian.

Baca juga  Wujudkan Masyarakat Sampang Patuh dan Tertib Berlalulintas, "AKP Sigit" Stop Pelanggaran Kecelakaan

Hingga di dekat Taman Makam Pahlawan, 2 pelaku pencurian yang mengunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor dan barang bukti berupa tas yang berisi uang 20 Juta berhasil diamankan.

“Kedua pelaku pencurian ini berinisial M (47) dan H (38), semuanya perempuan warga Lekok Kabupaten Pasuruan,” pungkas Iptu Zaenal Arifin.

Akibat perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Share :

Baca Juga

Artikel

Musrenbang RKPD Kota Kediri Tahun 2025, Kemendagri Sampaikan Sejumlah Arahan

Uncategorized

Patmor Samapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor PT. Telkom

Artikel

Cegah Banjir, Babinsa Koramil 14/Rtp dan Warga Bersihkan Saluran Air

Uncategorized

Relawan Indonesia Kuat (BRIK) bersama relawan lainnya

BERITA UTAMA

Ops Ketupat Semeru 2023, Polres Situbondo Siagakan Personel di Tempat Wisata

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Gelar Binluh di Kantor Desa Anjir Pulang Pisau

BERITA UTAMA

MAN 1 Brebes Raih Empat Awards Dalam Kompetisi Robotika Internasional

Uncategorized

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku