Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 5 Januari 2023 - 17:30 WIB

KAPOLRES SINGKAWANG HADIRI RAPAT KOORDINASI SATGAS PENAGANAN COVID 19 KOTA SINGKAWANG

Foto: KAPOLRES SINGKAWANG HADIRI RAPAT KOORDINASI SATGAS PENAGANAN COVID 19 KOTA SINGKAWANG

Foto: KAPOLRES SINGKAWANG HADIRI RAPAT KOORDINASI SATGAS PENAGANAN COVID 19 KOTA SINGKAWANG

Singkawang. – Kalbar. – Telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Satgas Penaganan Covid 19 Kota Singkawang, sebagai tindak lanjut Inmendagri No. 53 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, bertempat di Basement Kantor Wali Kota Singkawang Jl. Firdaus Rais I Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, Kamis (5/1/2023)

Dalam kegiatan Rapat tersebut di Pimpin oleh Pj. Wali Kota Singkawang Drs. Sumastro, M. Si dan dihadiri oleh Pejabat dan yang mewakili antara lain Ketua DPRD Kota Singkawang, Danrindam XII / TPR atau yang mewakili, Dan Brigif 19 / KH atau yang mewakili, Kapolres Singkawang, Dandim 1202 / SKW, Kajari Singkawang atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Dan Lanud Harry Hadisoemantri, Dan Sud Denpom Singkawang, Danyon Pelopor Brimob Polda Kalbar, Ketua Komisi I,II, dan III DPRD Kota Singkawang, Kepala Dinas , Pimpinan Instansi, Pimpinan Rumah Sakit, Kasat Pol PP, Camat Sekota Singkawang dan Undangan lainnya.

Foto: KAPOLRES SINGKAWANG HADIRI RAPAT KOORDINASI SATGAS PENAGANAN COVID 19 KOTA SINGKAWANG

Dalam Sambutannya Pj. Wali Kota Singkawang menuturkan, ” Sangat bahagia dapat berkumpul kembali, hingga terbitnya Inmendagri 53 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, Setelah keluar Inmendagri 53 ini, kita langsung melakukan rapat secara virtual dengan Pemerintah Pusat, yang mana dalam rapat tersebut disampaikan bahwa, dengan keluarnya Inmendagri No. 53 ini bukan berati kita lantas melepaskan protokol kesehatan.

Baca juga  Nur Yuliatin Terbukti Menjual Obat Tanpa Memiliki Ijin Edar Melanggar Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) ayat (3) Di Vonis Hanya 1 Bulan 15 Hari Penjara

“Rekomendasi dalam rapat tersebut yaitu bahwa pada Ivent yang mempunyai dampak besar dan berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar protokol kesehatan tetap diterapkan, Tuturnya

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App

Sementara itu Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H.,S.I.K.,M.H. dalam sambutannya menuturkan, “Sudah diketahui bersama bahwa pemberlaukan PPKM telah dicabut , namun status pendemi Covid 19 belum dicabut, mau tidak mau suka tidak suka kita harus tetap taat prokes covid 19, Mengenai Strategi dalam penaganan covid 19 yaitu dengan cara melakukan Sosialisasi edukasi, penyuluhan kepada masyarakat dan melakukan Percepatan vaksinasi Covid 19, Tuturnya.

Penulis : Reni

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan Turnamen Bola Voli Wonoyoso Cup 1 Tahun 2023

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Bantu Evakuasi Korban Tenggelam Di Sungai Lukulo

BERITA UTAMA

Kodam V/Brawijaya Gelar Upacara 17-an Tegaskan Disiplin dan Soliditas Prajurit

Artikel

Sekandal Moral ASN Bayangkari, Oknum Satpol PP istri Anggota Polri Hubungan Gelap

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Sebangau Kuala

Uncategorized

Mengunjungi Warga Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla.

Artikel

Polres Batang Bekuk Pelaku Tawuran Lintas Daerah

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Keramik Bak Air Tempat Wudhu Masjid Jamuatul Muslimin