Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 20:30 WIB

Malam hari Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Jum’at (06/01/2023).

Baca juga  Sampaikan Pesan-pesan Kamtibmas dan Himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Baca juga  Pemkab Sidoarjo percepatan pembangunan koperasi merah putih

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Balapan Liar, Sat Samapta Polresta Palangka Raya Giatkan Patroli

Uncategorized

Gelar Patroli Maja untuk antisipasi Karhutla sejak dini

BERITA UTAMA

Stop Perundungan di Sekolah Koramil Banjarharjo Edukasi Siswa SD

BERITA UTAMA

Melalui Spanduk, Sat Binmas Polres Pulpis Ajak Warga Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Cegah kecelakaan lalu lintas personel Polsek Maliku melaksanakan patroli beat

BERITA UTAMA

1500 Personel Gabungan Disiapkan Pengamanan Tradisi Suran Agung Di Madiun

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala Terus Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla Kepada Warga.