Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 20:30 WIB

Malam hari Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Jum’at (06/01/2023).

Baca juga  Satgas TMMD Ke-129 Lanjutkan Pemasangan Instalasi Listrik RTLH Milik Buk Nining

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Baca juga  Doa Bersama Prajurit Wijayakusuma Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI dan HUT ke-75 Kodam IV/Diponegoro

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

H.Slamet Junaidi Bupati Sampang Tegaskan Perbaikan Menyeluruh RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang

Artikel

Polres Bangkalan Temukan Pemilik Sepeda Motor Tak Bertuan yang Viral di Jembatan Suramadu KM 4

BERITA UTAMA

Cegah Abrasi Di Pesisir Pantai Dandim Bersama Pemda Sambas Ikut Dalam Penanaman Mangrove Serentak Nasional.

BERITA UTAMA

Kota Tegal Kini Miliki Sentra Industri Logam

Artikel

TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Gelar Penyuluhan Lingkungan Hidup di Haruyan

Artikel

Beri Imbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengguna Jalan

Artikel

Polres Bojonegoro Raih Penghargaan dari PMI sebagai Pendonor Darah Terbanyak

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan