Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Januari 2023 - 17:06 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Terus Imbau Karhutla

Polres Pulang Pisau – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan terus dilakukan Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Karya Bersama Polsek Pandih Batu Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Bripda I Putu Ardika Saputra kegiatan dengan memberikan imbauan himbauan serta sosialisasi tentang bahaya karhutla dengan warga Desa Karya Bersama, selasa (10/01/2023). Pagi

Kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kali ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripda Putu, dalam kegiatan ini memberikan imbauan untuk tidak membakar hutan atau lahan.

Selain itu Bripda Putu mengajak warga agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla, tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.

Baca juga  Polsek Maliku Melaksanakan Kryd Dalam Cipkon Sitkamtibmas Kondusif.

“Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” jelasnya.

“Kita sambangi para warga Desa Karya Bersama untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan himbauan terkait larangan Karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini, dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya,” tambahnya.

Baca juga  Inspiratif, Kapal Satpolairud Polres Pulang Pisau Jadi Perpustakaan Terapung

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono S.I.K melalui Kasat Binmas Polres Pulang Pisau AKP Ujang Kustarman mengatakan imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.

“Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” jelas AKP Ujang Kustarman.

Share :

Baca Juga

Artikel

Dibuka Resmi oleh Siti Nurul Chamidah, M.Pd., English Festive Day 2025, Tantang Ratusan Pelajar Nganjuk ‘Challenge English’ Melalui Yell dan English Performance

Artikel

RSMZ Sampang Raih Juara 1 Dalam Pemilihan Duta HUT, ke-49

Uncategorized

Pembagian brosur Kamseltibcarlantas kepada pengendara sebagai sarana sosialisasi patuh berkendara

Artikel

Cegahi Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

PRAJURIT BATALYON ARHANUD 1 MARINIR LAKSANAKAN UNPD TEMBAK TEMPUR DASAR (TTD).

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Edukasi Larangan Karhutla

Artikel

Bupati Subandi Serahkan Santunan Senilai 10 Juta Untuk Korban Tragedi Pondok Al Khoziny Buduran