Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 12 Januari 2023 - 14:21 WIB

Kejari Lamongan Lemot, Kuasa Hukum Warga Geram Laporkan Kasus Ini ke Kejati

Foto : Kejari Lamongan Lemot, Kuasa Hukum Warga Geram Laporkan Kasus Ini ke Kejati

Foto : Kejari Lamongan Lemot, Kuasa Hukum Warga Geram Laporkan Kasus Ini ke Kejati

Surabaya, – Lambatnya penanganan perkara yang dilaporkan warga desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan yang ditanggani Kejaksaan Negeri Lamongan yang tak kunjung ada kejelasan hingga saat ini.

Melalui kuasa hukum warga sukodadi, Ali Mahfud Ketua Korwil Jawa Timur Lembakum sudah mengirimkan laporan secara resmi pada tanggal 14 Oktober 2022 ke Kejaksaan Negeri Lamongan hingga beberapa kali menanyakan perkembangan proses laporan, akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Lamongan terkesan tertutup kepada pihak pelapor.
Perlu diketahui, bahwasanya warga desa Sukodadi melalui kuasa hukumnya hanya ingin meminta keadilan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan atas kesewenang-wenangan Kepala Desa Sukodadi yang secara sepihak mengalihkan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT-DD yang berjumlah 84 dari total KPM 109 tanpa adanya alasan yang jelas serta tanpa adanya Musyawarah Desa.

Baca juga  Obyek Wisata dan Pertanian, Penyumbang (PAD) Desa Tulungrejo Hasil Maksimal
Foto : Kejari Lamongan Lemot, Kuasa Hukum Warga Geram Laporkan Kasus Ini ke Kejati

Dirasa tidak ada keterbukaan proses laporan, Ali Mahfud selaku kuasa hukum warga Desa Sukodadi melaporkan aduan lambatnya penanganan perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena pada sebelumnya telah berupaya melayangkan surat permohonan kelanjutan proses di Kejaksaan Negeri Lamongan juga tidak ada jawaban. Kamis (12/01/23).

Baca juga  Presiden Prabowo saat menerima Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Istana Merdeka

“Kami sudah lama menunggu kelanjutan proses laporan kami yang ada di Kejaksaan Negeri Lamongan. Beberapa upaya, seperti halnya mengirimkan surat permohonan petunjuk dan kami juga beberapa kali mendatangi Kejaksaan juga tidak ada keterbukaan informasi,” ujar Ali Mahfud.

Lebih lanjut, Ali Mahfud SH mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melaporkan lambatnya proses penanganan laporan yang sudah diterima di Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Semoga dengan kami melaporkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kami bisa mendapatkan keadilan untuk masyarakat Desa Sukodadi,” tegas Ali Mahfud. (Lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polresta Palangka Raya Jaga Kamseltibcar saat Ibadah Hari Raya Galungan dan Kuningan

BERITA UTAMA

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

Artikel

IWO Tolak RUU Penyiaran yang Digodok Komisi I DPR

DAERAH

Anggota Staf Kodim 1008/Tabalong Gelar Olahraga Bola Voli untuk Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan

Uncategorized

Membangun Sinergitas Keselamatan Transportasi Darat dan Air, Polres Pulang Pisau Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan Dinas Perhubungan Kab. Pulang Pisau

Uncategorized

Sosialisasi Untuk Menggunakan Produk Usaha Mikro,Kecil & Menengah (UMKM)

Artikel

Sampaikan Imbauan Pemilu Aman dan Damai Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Uncategorized

PERSONEL SAT BINMAS POLRES PULANG PISAU SAMBANG DAN SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG LARANGAN KARHUTLA.