Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / PERISTIWA / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 14 Januari 2023 - 12:03 WIB

Kapolri Harus Tau Ini……!!!, 6 kali Melapor Tak 1 Pun Ditangani Polisi. Begini Kata Ishak Hamzah

Foto : Enam Laporan Ishak Hamsah Mandul Ditangan Oknum Penyidik Reskrimum

Foto : Enam Laporan Ishak Hamsah Mandul Ditangan Oknum Penyidik Reskrimum

Makasar,AN.id Kepolisian Republik Indonesia pada dasarnya wajib pengayomi rakyatnya baik permasalahan keluhan maupun penjelasan.

Namun ini tidak belaku bagi
Ishak Hamzah warga………kec….prov…
., dimana sejak tahun 2011 tepatnya 14 juni 2011 Ishak Hamzah mendatangi kantor Polrestabes Makassar untuk melopar atas kejadian yang menimpa dirinya.

 

“Sudah 6 Laporan Polisi di Kantor Polisi Yang Berbeda Di Wilayah Hukum Polda Sulawesi selatan hasilnya Hanya Jadi Sampah,” tukas Ishak, Jumat,13/1/2023 di….

Ishak juga menjelaskan sudah mengadu ke kantor polisi ternyata hanya gigit jari bahkan sekarang berkas laporannya hanya jadi sampah.

“Sudah jadi sampah ini laporan saya pak, bolak balik kantor Polisi Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel tapi saya ini mungkin hanya dianggap lalat busuk pengganggu penciuman para Oknum polisi saja,” ujar Ishak Hamzah dengan nada emosi di kantor LMNN jalan Bawakaraeng Makassar.

 

Hamzah juga menceritakan secara rinci, 6 laporan Ishak Hamzah yang dimandulkan bahkan tidak jelas keberadaannya sampai sekarang, dan ini dibuktikan dengan diantaranya Surat Tanda Bukti Lapor : 1672/K/VI/2011, tanggal 14
Juni 2011 Restabes Makassar, Laporan Polisi Nomor : LP/671/K/III/2012/Restabes Makassar, tanggal 17 Maret 2012, Laporan Pengaduan Ishak Hamzah tanggal 9 Agustus 2019, Surat Perintah
Penyelidikan Nomor : SP.lidik/2133/VII/Res.1.11/2019/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2019.

Baca juga  Irjen Pol Ahmad Luthfi saya ingin PSHT menjadi duta mendinginkan Masyarakat

Ditambah lagi,katanya, surat Tanda Terima Laporan Ishak, tindak pidana pencurian, tanggal 23 Agustus 2019, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/2273/VIII/Res.18/2019/Reskrim, 29 Agustus 2019, Surat Tanda
Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/140/V/2021/SPKT, tanggal 4 Mei 2021 di Polda Sulsel,
Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan : Aduan/887/IX/2021/Polsek Tamalate, tanggal 9
September 2021.

“Percuma pak lapor polisi, bahkan ada laporan saya sudah basi alias kadaluarsa karena tidak pernah ditindak lanjuti, sudah berjalan 11 tahun dari 2011 melapor pengrusakan, tapi ada apa? Ya gigit jari saja, apa polisi itu bisa jadi pengayom bagi rakyat tertindas seperti saya ini,” tutur Ishak Hamzah didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar.

Semua laporan Ishak Hamzah terkait Objek Tanah di Kampung Barombong Nomor 61, Parentana Karaeng Limbung, Parentana Petoro Gowa, Parentana Makassar, sekarang Kampung Barombong, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar atas nama Sultan Sumang dan Hamzah Daeng
Taba seluas 64 Hektar, berdasarkan Kohir Nomor 25 CI, Persil Nomor 23 SI 18,34 Hektar, Nomor 24 SII, 12,66 Hektar, 48 SII, 2,27 Hektar, 49 SII 4,79 hektar, 53 SII, 1,19 Hektar, 30 DVV 2,35 hektar, 31 DII 3,25 hektar, 18 DII 8,75 hektar, 109 DII 10,65 Hektar hanya sia sia belaka.

Baca juga  Atlet Yonkapa 2 Marinir Tampil Power Full Try Out Binsat Halang Rintang

Sementara itu Kuasa Hukum nya dari Kantor LKBH Makasar, Muhammad Sirul Hak menyatakan ada kejanggalan dan aneh bagi pihak kepolisian yang tidak menanggapi laporan masyarakat.

“Anehnya, dan janggal laporan warga tidak ada kejelasan bahkan ini sudah melapor ke Propam Polda Sulsel tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kan kasihan warga pencari keadilan, hukum di negara ini seakan sudah runtuh,” beber Muhammad Sirul Haq.

Diakhir keluhannya Ishak Hamzah mengatakan, percuma Lapor Polisi, jika ini yang sudah digaungkan Ishak Hamzah dan Ternyata buntu, apakah masih perlukah bertanya adalah penegakan hukum di negara ini.

“Ataukah negara Indonesia ini masih adakah?, tanya nya kembali.

Diakhir penuturannya, Muhammad Sirul Haq, menekankan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Nanang Sujana, untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya baik di Polda Sulsel maupun khususnya Polrestabes Makassar dan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap klien kami Ishak Hamzah.(Limbat)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Pil Terlarang

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat

Uncategorized

Dukung program Food Estate, Sat Samapta Polres Pulang Pisau gelar patroli di Pelindo III

BERITA UTAMA

Penyuluhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk Warga Masyarakat Kec. Maliku 

Uncategorized

Polres Batang Gelar Sosialisasi P4GN di Desa Dringo untuk Cegah Narkoba

Artikel

Permudah Komunikasi Bhabinkamtibmas Bagikan Kartu Nama untuk Warga

Artikel

Dugaan Penyulingan Tiner Ilegal di Mojokerto: Aparat Diminta Bertindak Tegas

BERITA UTAMA

Polres Tegal Gerak Cepat Tangani Ledakan Bus di Tol Suradadi, Peran Pamapta dan Call Center 110 Jadi Kunci Respons Awal