TARGETNEWS.ID PONTIANAK || Pihak keluarga dari narapidana lapas kelas IIA Pontianak berinisial T mengharapkan agar pihak Lapas mengijinkan T warga binaan bisa dirawat di rumah saja dengan harapan bisa diurus pemulihan kesehatannya.
Kuasa hukum BAIN HAM-RI Kalbar , yang di wakilkan oleh Martin Ja’is .S.Pd kepada awak media Selasa malam (17/01/2023) mengatakan, kondisi pasien T , warga binaan Lapas Pontianak sedang sakit. “Oleh sebab itu pihak keluarga minta agar T bisa dirawat di rumah”, ungkap Martin.
“Harusnya dengan sisa masa penahanan subsider 6 bulan bisa di ajukan penahanan bebas bersyarat”, jelas Martin.
“Permintaan agar dirawat dirumah dengan pertimbangan T sedang sakit parah dan tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, ada klinik yang menyatakan pasien tersebut gangguan jiwa, akan tetapi dari pihak keluarga saat masuk ke lapas tidak adanya gangguan jiwa.

Foto : KELUARGA KECEWA, T WARGA BINAAN YANG SAKIT TAK BOLEH DIRAWAT DIRUMAH, INI PENJELASAN LAPAS PONTIANAK

“Kita menginginkan tindakan lebih lanjut adanya pemeriksaan apakah pasien tersebut benar-benar gangguan jiwa sehingga bisa di tindak, karena kita tidak bisa langsung memvonis,” ungkapnya.
Ia menambahkan, menurut laporan dari pihak keluarga adanya ingin besuk tetapi tidak di izinkan oleh pihak lapas, untuk lebih lanjut kita akan berkunjung dan komunikasi dengan pihak lapas agar menemukan solusi terbaik untuk narapidana lapas tersebut.
Ia berharap, pasien narapidana dalam kondisi kritis yang sedang sakit dapat dirawat di rumah keluarga di sisa akhir hidup dan sisa masa tahanannya.
“Dari sisi undang-undang hak warga binaan dalam bidang kesehatan bahwa pasien ini, terutama ada tindakan yang serius dalam menanganinya pasien tersebut,” ujarnya.
Adek dari T bernama Lestari menjelaskan, dari pihak keluarganya menuturkan, sakit dari pasien tersebut adanya komplikasi dan sempat keluarga bawa kerumah sakit dan sembuh.
“Kemaren minggu kita ingin besuk tetapi tidak boleh, padahal adek saya ini pasien narapidana lagi sakit. Tidak lama kemudian disuruh datang udah tidak sadarkan diri Dirumah sakit, kita meminta dari pihak lapas agar pasien bisa di rawat Dirumah di masa akhir tahanannya 6 bulan,” ungkapnya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binapi) M. Asril Yasin A. Tahyas ketika di konfirmasi awak media Rabu siang (18/01/23) membantah pihaknya menghalangi pihak keluarga membesuk pada jam jam besuk. “Kami tak pernah melarang keluarga binaan untuk besuk pada jam besuk, kecuali diluar jam besuk sesuai aturan memang tidak dibolehkan besuk warga binaan”, ungkapnya.
Ketika ditanya tidak diijinkannya T dirawat dirumah, Asril mengatakan memang tidak ada peraturan yang membolehkan warga binaan yang sakit dirawat dirumah. ” Kami hanya menjalankan peraturan yang ada”, jelas Asril.
Namun, tambah Asril, warga binaan yang sakit sesuai aturan yang ada wajib dibawa pengobatan di rumah sakit sampai sembuh. “Kalau dokter mengatakan pasien sudah sembuh, maka pasien warga binaan tersebut akan kami bawa kembali ke lapas guna melanjutkan menjalani hukumannya”, jelas Asril yang didampingi humasnya Chamim Abdurahman dan sejumlah staf lainnya.(Reni/kaperwil kalbar)










