Tegas Segel Sekolah Tidak Ber IMB, Tumpul Terhadap Diskotik IBIZA Yang Tidak Berijin

Surabaya, Ramainya Pemberitaan akan konflik antara Wakil walikota Surabaya Armuji dan Dinas Cipta Karya terkait penyegelan sekolah SD Cokroaminoto Semampir Surabaya.

Hal tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya, bahkan Dinas Cipta Karya memaparkan bahwasanya Penyegelan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Perda No. 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya, Perda No. 12 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya tahun 2014-2034, Peraturan Walikota No. 58 tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Walikota No. 6 tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Walikota No. 51 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, Peraturan Walikota No. 52 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pendirian Bangunan di Kota Surabaya.

Baca juga  Koramil 14/Pejagoan : Camat Pejagoan Jadi Irup Upacara HUT ke 78 Kemerdekaan R I

Hal tersebut membuat geram Abdullah Qomar Azhar Zahir, pemuda yang memimpin MAPAN JATIM ini mempertanyakan apakah undang-undang tersebut hanya berlaku untuk sekolah dan tidak berlaku untuk RHU, Dimana sudah jelas Diskotik IBIZA dinyatakan tidak Berijin lengkap oleh DISBUDPAR beberapa waktu lalu.

Baca juga  Meriahkan HKG PKK ke-54 Tahun 2026, Lomba Sambung Lagu di Pendopo Amangkurat Tegal Penuh Kreativitas dan Kekompakan

“Kalau hanya bisa menindak sekolah, dan bangunan liar yang notabene bukan milik pengusaha atau parlente kenapa Diskotik IBIZA tidak di segel…?”. Kata Azhar, 19 Januari 2023.

Masih Azhar, Ia meminta agar cipta karya dan wakil walikota Surabaya tegas menindak Diskotik IBIZA. Jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Ada apa hingga kini meski sudah viral pemerintah kota Surabaya, Dinas Cipta Karya dan Satpol PP tidak menindak Tegas Diskotik IBIZA, apakah ada keistimewaan bagi diskotik IBIZA sehingga peraturan tersebut tidak berlaku. Apakah pemerintah tidak mendengar dan mengetahui bahwasanya berita tersebut sudah viral atau memang sengaja dibiarkan”. Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Pisah Sambut Camat Alian

Artikel

BRAVO” Giat BINLU-MPLS Satlantas Polrestabes Surabaya di SMAN 15 Penuh Kontribusi Positif

Artikel

Biro Logistik Polda Jatim Raih 2 Penghargaan Pemanfaatan BMN dan Pelaporan Terbaik

BERITA UTAMA

Kejari Banjarbaru Bidang Datun Menyelamatkan Aset Daerah Seluas 3,8 HA,

Uncategorized

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Polda Jatim Siagakan Personel di Sejumlah Titik Untuk Pengamanan Piala Dunia U -17

Uncategorized

Unit Samapta Polsek Maliku melaksanakan pergelaran Patroli Maja

Artikel

Dandim 1208/Sambas Dampingi Bupati Laksanakan Vidcon Bersama Presiden RI Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih