Kuasa Hukum Tergugat Sempat Tolak Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penyerobotan Tanah dan Bangunan di PN Jakarta Barat

Jakarta – Sidang lanjutan gugatan dugaan penyerobotan tanah dan Bangunan di Kota Palembang, Sumatera Selatan atas nama Maria Fransisca (penggugat) telah memasuki tahap pemeriksaan saksi penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (18/01/23).

Untuk diketahui, proses mediasi antara penggugat dan tergugat (Lucia Theng dan Kantor Pertanahan Kota Palembang) menemui jalan buntu.

Dari Pantauan dilapangan, saat sidang baru dimulai, Kuasa Hukum dari Lucia Theng sempat tidak menerima saksi yang dihadirkan pada saat persidangan, lantaran pihak tergugat merasa saksi yang dihadirkan masih ada hubungan saudara dengan penggugat.

Ironisnya, saksi penggugat, Sinta (25) mengatakan dirinya tidak ada hubungan saudara dengan Maria, dirinya hanya berteman sejak tahun 2013.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

“Saya tidak ada hubungan saudara dengan Maria, saya hanya berteman mulai dari tahun 2013” kata Sinta pada saat persidangan.

Adapun saat pemeriksaan, Sinta sempat dicecar beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim, dan Kuasa hukum tergugat.

“Iya, saya kenal dengan Maria. kenal Bapaknya. Tau kalau Rumah tersebut ditempati Maria dan Keluarganya” katanya.

Lebih lanjut, Sinta mengaku tidak terlalu mengetahui permasalahan yang dialami Maria. “Ya kalau masalah tanah saya tau, tapi saya engga banyak nanya dan engga nanya terlalu dalam (detail),” ungkapnya.

Sinta merasa kaget, dirinya dianggap ada hubungan saudara dengan Maria.

“Masa dibilang ada hubungan saudara, sok tau banget, orang kita berdua bestie. Emang bestie itu sama dengan saudara ya?,” ketus Sinta.

Baca juga  Khataman Seribu Santri Dalam Menyambut Peringatan Nuzulul Qur'an 1444 H

Sementara itu, Maria menyebut, sertifikat ganda yang ada ditangan Lucia Theng sudah digugat di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang.

“Kita sudah gugat masalah sertifikat ganda yang di pegang Lucia Theng, dan kami menang di PTUN,” kata Maria saat dihubungi, Kamis (19/01/23).

Dirinya mengaku heran, Lucia Theng bisa mengakui tanah dan bangunan milik keluarganya hanya berdasarkan fotokopi kartu keluarga.

“Dia gak punya surat-surat, entah itu fotokopi sertifikat atau hak waris, atau hibah, atau bahkan girik. Masa hanya berdasarkan putusan pengadilan yang notabenenya bukan masalah obyek tersebut” ucapnya.

Selanjutnya, sidang akan akan dilanjutkan hari Rabu 1 Februari 2023.(fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Saat Jam Rawan Kejahatan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Kamtibmas

Artikel

Puluhan Sekolah Ikuti Lomba PBB Piala Panglima TNI, Sambut HUT ke-79 TNI

Uncategorized

HUT PASMAR 3 DITANDAI DENGAN SINERGI UNTUK INDONESIA

BERITA UTAMA

Sambang Ke Masyarakat Tidak Lupa Personel Sat Binmas Beri Himbauan kambtimas

Artikel

Danyonif 2 Marinir Takziah dan Pimpin Upacara Deputasi Militer Almarhum Koptu Mar Rohidin

Artikel

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Pastikan Keamanan Penyaluran Bansos PKH di Boleng Aman Dan Lancar

Artikel

Bupati Tanjab Barat Gelar safari subuh di masjid lama Hidayatullah di jalan Kalimantan kelurahan Tungkal ll

Artikel

Satgas TMMD Kodim 0816/Sidoarjo Kebut Rampungkan 100% Sumur Bor di Kedondong: Wujud Nyata Harapan Baru bagi Petani