Home / Uncategorized

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:51 WIB

Antisipasi Bencana Karhutla,Personil Polsek Kahayan Hilir Sampaikan Himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan.

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Hilir melaksanakan kegiatan himbauan Kapolsek Kahayan Hilir dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak 03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, sekaligus menyampaikan dampak yang diakibatkan dari Karhutla.

Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tersebut disampaikan Personil Polsek Kahayan Hilir Aipda Suharto di Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau. Provinsi Kalimantan Tengah.Rabu (25/1/2023) pagi.

Baca juga  Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Gemar Membaca

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Hilir IPDA Rodie Damhodie, S.H.,M.M. mengaharapkan Pentingnya Sosialisasi Dan Himbauan Ke warga Sebagai Langkah Antisifasi Kebakaran Hutan Dan Lahan Saat Memasuki Musim Kemarau.

“Maklumat ini kita sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kab. Pulang Pisau”, ungkap Kapolsek.

Baca juga  Tanggulangi Potensi Karhutla Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah”, jelasnya.

“Mari kita tidak membakar Hutan Dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap Karhutla, serta kita Ciptakan Kecamatan Kahayan Hilir dan juga Kabupaten Pulang Pisau Bebas dari asap”, tutup Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemkot Tegal Jalin MoU dengan Universitas Alma Ata

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian, Danyonmarhanlan V anjangsana ke Rumah Anggota Sakit

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Harapkan Pos Di Bereng Bengkel Diaktifkan

Artikel

Polda Jatim Ungkap Ratusan Pelaku Aksi Anarkis di 10 Kota, Kerugian Capai Rp 256 Miliar

Uncategorized

Antisipasi Cuaca Panas Bripka Andi Gunakan Media Spanduk

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Laksanakan Patroli Cegah Aksi Premanisme di Wilkumnya

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat