Lagi Lagi Ngeri Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

Foto : Lagi Lagi Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

Foto : Lagi Lagi Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

GOWA – Penanganan kasus perampasan ponsel seorang pelajar SMA yang diduga dilakukan oleh oknum Dept Collektor PT. Mekar kabupaten Gowa terus bergulir.

Saat dikonfirmasi wartawan Idntimes.id, saudara kandung korban Jumriati meminta agar pihak Polsek Bajeng segera menahan pelaku.

“Supaya segara dilakukan penahanan, sudah cukup bukti dan sudah lama juga ini kasus, sudah 4 bulan supaya ada efek jerah dari pelaku yang begitu sombong katanya tidak takut dilapor sama polisi.” Ujar Jumriati, kakak kandung korban, Sabtu (28/1/2023).

Jadi mulanya kata Jumriati, saat itu pada selasa, 4 oktober 2022, diduga pelaku (Oknum Depkolektor Mekar – red) menelpon untuk melakukan penagihan angsuran orang tua korban yang telah jatuh tempo, lalu panggilan selulernya tidak sempat di respon karena saat itu masih berada di jalan (menuju Makassar), nah keesokan harinya, kakak korban mengirim pesan singkat, memberitahukan kepada pihak PT. Mekar bahwa angsuran orang tuanya akan dibayarkan pada sore hari, tapi anehnya Depkolektor tersebut datang ke korban (Pelajar SMA – red) di sekolahnya lalu merampas Ponsel korban.

Foto : Lagi Lagi Ngeri Oknum Debt Collector Rampas Ponsel Pelajar, Kapolsek Bajeng : Proses Berlanjut Sampai ke Kejaksaan

“Dia pangil adek saya didalam kelas yang saat itu lagi belajar setelah ketemu dia ancam lalu dia ambil paksa Handphone adik saya (Korban – red) kamu kasi itu Handphone saya jadikan kamu jaminan atau saya teror ko kalau kau tidak kasi itu HP.” Ucap Jumriati menirukan perkataan diduga pelaku Depkolektor PT. Mekar tersebut.

Baca juga  Polres Pasuruan Dengarkan Keluhan Warga Dalam Pertemuan Jum'at Curhat

Menurut Jumriati, sikap oknum Depkolektor PT. Mekar yang merampas ponsel, mempermalukan, mengancam dan mengintimidasi korban sangat tidak beretika.

Baca juga  Menteri PU Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Desa Padasari, Kapolres Tegal Pastikan Pengamanan Maksimal

“Dia permalukan adek saya di sekolah, dia ancam, dia intimidasi, baru kan adek saya tidak ada hubungannya dengan angsuran orang tua saya, keterlaluan sekali itu Depkolektor Mekar tidak ada etikanya” Kesal Jumriati.

Sementara itu, Kapolsek Bajeng, AKP. Bahtiar mengungkapkan jika upaya mediasi antara kedua pihak gagal dilakukan. Dan proses hukum tersebut terus dilanjutkan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sedang dalam proses, karena gagal mediasi, Penahanan tidak lakukan, tetap dilanjutkan dan akan dilimpah ke Kejaksaan.” Beber Perwira Balok tiga itu saat dikonfirmasi awak media Idntimes.id via selulernya, (28/1/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan surat SP2HP tangal 27 Januari 2023, pelaku diancam 9 tahun Penjara sesuai pasal 368 ayat 1 KUHP dan saat ini proses telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ibu Rumah Tangga Jadi Sasaran Sosialisasi Larangan Karhutla

Artikel

TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Bersinergi Amankan Pilkada Tegal

Artikel

Pastikan Kelancaran Aktivitas Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Arus Lalin Pagi

Artikel

Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas.

Artikel

Polres Mojokerto Kota Dirikan Posko Tanggap Bencana dan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

Artikel

Babinsa Koramil 06 Sruweng dan Warga Bergerak Cepat Gotong Royong Evakuasi Pohon Tumbang

BERITA UTAMA

Dandim Jalin Komunikasi Sosial dengan Keluarga Besar TNI di Wilayah Kodim 0709/Kebumen

Uncategorized

Personel Satpolairud Polres Pulpis Sampaikan ke Warga Jangan Membuang Sampah di Sungai