PPS DESA SIDOREJO MEREKRUT PETUGAS PANTARLIH !!!!!!,INI SYARAT NYA!!!!!!

Foto : PPS DESA SIDOREJO MEREKRUT PETUGAS PANTARLIH !!!!!!,INI SYARAT NYA!!!!!!

Foto : PPS DESA SIDOREJO MEREKRUT PETUGAS PANTARLIH !!!!!!,INI SYARAT NYA!!!!!!

TARGETNEWS.ID Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Sidorejo merekrut petugas pemutakhiran data (Pantarlih) pemilihan umum (Pemilu) 2024 wilayah kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.

Pengumuman tersebut berdasarkan nomor:01/PP-04-Pu/1102/2023 tentang pendaftaran pendaftaran calon petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih).

Foto : PPS DESA SIDOREJO MEREKRUT PETUGAS PANTARLIH !!!!!!,INI SYARAT NYA!!!!!!

Ketua PPS Desa Sidorejo kecamatan Sukosewu kabupaten Bojonegoro, “Ikhwan” mengatakan, informasi pembukaan pendaftaran petugas Pantarlih sudah disebar di desa yang ada ke Kecamatan Sukosewu. Informasi itu ditempel di warung kopi(warkop), kantor kepala desa serta kantor camat.

Untuk di desa Sidorejo, katanya ada 3 TPS dengan jumlah penduduk sebanyak 943 orang pemilih,

“Tugas Pantarlih Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” kata ikhwan.

Baca juga  Heboh Korban Penyemaran Nama Baik Dan fitnah Saudara Ibu Erista Widya KRISTANTI SE Pelaku Segera Di Tangkap

Berikut syarat pendaftaran Pantarlih
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas tahun) 3. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS.
4. Tidak menjadi anggota partai politik.
5. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu. Para peserta juga harus melengkapi dokumen persyaratan yaitu surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih,

fotokopi kartu tanda penduduk elektronik yang masih berlaku, fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai dan ditanda tangani, pas photo, daftar riwayat hidup dan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit, Puskesmas atau klinik.

Baca juga  Perkuat Integritas, Bupati Tegal Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Jajaran Pemda

“Menurut ikhwan”, jadwal tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dimulai Pada tanggal 26-28 Januari yaitu melakukan pengumuman pendaftaran calon pantarlih,

tanggal 26-31 Januari penerimaan pendaftaran calon Pantarlih. Selanjutnya tanggal 27 Januari 2023-02 Febuari, penelitian administrasi calon pantarlih, 03-05 Januari pengumuman hasil seleksi calon pantarlih, 05 Febuari penetapan nama hasil seleksi pantarlih dan lanjut tanggal 06 Febuari melakukan pelantikan pantarlih.

“Bagi masyarakat desa Sidorejo silahkan mendaftarkan diri kalian untuk bergabung menjadi Pantarlih penyelenggara pemilu 2024 mendatang,” ujar ketua PPS

kabiro : Maryono

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Untuk Menggunakan Produk Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM).

Artikel

Dengan Peran CV.RISKI JAYA ABADI SMKN 2 Kemlagi. Bangunan Jadi Indah

Artikel

Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Sigit, Ketua PBNU Akui Ketentraman Dirasakan Masyarakat

Uncategorized

Sosialisasikan Program Saber Pungli Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Warga Lawan Pungli.

Artikel

Momen Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pulang Pisau Berikan Reward Kepada 8 Personil Berprestasi

Uncategorized

Lomba Kebersihan Tingkat Kelurahan se-Kecamatan Jekan Raya Membuktikan Komitmen Masyarakat dalam Merawat Lingkungan

BERITA UTAMA

Satlantas Pulang Pisau Berikan Teguran Simpatik Kepada Pengemudi R4

Artikel

Tak butuh waktu lama, Polres Bangkalan bekuk pelaku penganiayaan SGB