Resmi Ditahan Satreskrim Polresta Palangka Raya, Pelaku Pencabulan Terancam 15 Tahun Penjara

Polresta Palangka Raya – Kota Cantik Palangka Raya sempat digemparkan dengan adanya tindak pidana pencabulan yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan rumah makan padang Saraso.

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan langsung memerintahkan rekan kerjanya untuk menggelar rangkaian penyelidikan.

“Kronologis dari kejadian ini sendiri berawal dari korban yang berinisial MY (18) berencana akan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor dan dipepet terduga pelaku berinisial APG (33),” katanya, Selasa (31/1/2023) pagi.

Baca juga  Danrem 072/Pamungkas Kunjungi Kodim 0706/Temanggung Berikan Bantuan Anak Stunting

“Pada peristiwa tersebut, korban telah mengalami pencabulan berupa diremasnya payudara sebelah kanan yang berujung pada terjatuhnya korban atas perlakuan tidak senonoh yang dilakukan terduga pelaku,” ungkapnya.

Diterangkannya, jika pasca kejadian tersebut terduga pelaku berhasil diamankan para warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi.

Baca juga  Dua Pekan Operasi Patuh Semeru 2025 di Wilayah Hukum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iniloh Laporanya

“Setelah berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi dilokasi kejadian,” urainya.

Pada kasus ini, lanjut Ronny, pihaknya akan menerapkan pasal UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara,” tutupnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Berikan Motivasi, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Kunjungi Pelaku UMKM

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor dan Masyarakat Bergotong Royong Bersihkan Sisa Puing Tanah Longsor

Artikel

Rutin Personil Polsek Kahayan Tengah Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla.

Artikel

Jenazah Anak Laki-laki Usia 14 Tahun Tenggelam Di Sungai Sigeleng Kelurahan Limbangan Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes

BERITA UTAMA

Arief Martha Rahadyan Meminta Pemerintah Tegas Terhadap Orang Asing Kerja Ilegal di Bali

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Uncategorized

Sambut HUT Bhayangkara Ke-78, Kapolres Pulang Pisau Beri Sembako Warga Tak Mampu

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku ajak Warga Masyarakat Aktif Cegah Karhutla